Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akan mendampingi Satpol PP-WH Banda Aceh untuk mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, saat melakukan kunjungan ke Dinas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (10/05/2022).
Pada kesempatan itu Musriadi menyampaikan pihaknya akan memperjuangkan hal itu, meskipun jika dilihat dari Undang-Undang ASN jelas bahwa di tahun 2023 tidak ada lagi tenaga kontrak, tapi hingga saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh belum memiliki format yang menjadi rujukan mengenai hal ini.
“Tetapi kami telah menerima surat dari Satpol PP dan WH bahwa mereka meminta kami untuk mendampingi Satpol PP dan WH dalam pengusulan berkas PPPK ke Menpan RB,” kata Musriadi.
Menurut Musriadi permintaan itu harus direspons dengan baik, karena ada rekan-rekan di Satpol PP dan WH yang sudah bekerja hampir 20 tahun dan mereka menaruh harapan besar pada status PPPK.
“Karena itu kami akan mendampingi mereka dengan harapan Kemenpan RB membuka kembali formasi bagi Satpol PP dan WH nantinya,” tuturnya.