Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Banleg DPRK : Raqan Retribusi Parkir Bakal Disegerakan

Rabu, 11 Mei 2022 | 15.07 WIB Last Updated 2022-05-17T08:09:08Z
Banda Aceh - Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, menyampaikan bahwa Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi Parkir bakal disegerakan lantaran sangat dibutuhkan.

“Sebenarnya retribusi itu, mungkin kami Jumat ini rapat, karena qanun retribusikan mungkin disegerakan,” kata Heri Julius, Rabu (11/5/2022).

Heri menjelaskan, sebelumnya ada beberapa raqan yang dicabut terkait keluarnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2020. Sehingga retribusi ada yang dicabut untuk diserentakkan.

Sementara pada 2022, kata Heri, Pemko sudah tidak mengusulkan raqan lagi. Sehingga usulan raqan dari Pemko yaitu raqan Tera Ulang. “Tera Ulang yang dari usulan Pemko itu sedang dibahas di DPRK sekarang,” ucap dia.

Heri haqqul yakin bahwa rancangan qanun yang masih dalam tahap pembahasan ini akan selesai pada tahun 2022 ini. Sehingga bisa langsung di sosialisasikan dan diimplementasikan oleh semua pihak.

“Karena dipertengahan tahun ini akan ada AKD, mungkin ada pergantian. Setelah itu baru dilanjutkan lagi pembahasan,” katanya. (Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update