Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Banleg: Dari 2021 Hingga Saat Ini 8 Qanun Sudah Selesai

Senin, 09 Mei 2022 | 14.53 WIB Last Updated 2022-05-17T07:55:05Z
Banda Aceh - Ketua Badan Legislagi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius menyebutkan, dari tahun 2021 hingga saat ini 2022, ada delapan Rancangan Qanun (Raqan) yang telah selesai menjadi Qanun.

“Jadi dari 2021 sampai sekarang kita sudah selesai 8 Qanun di DPRK Banda Aceh,” kata Ketua Banleg Heri Julius, Senin (09/5/2022).

Heri menjelaskan, delapan rancangan qanun yang telah selesai itu yakni Raqan Pemerintahan Mukim, Kota Layak Anak, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, Pemilihan Keuchik Serentak, Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

“Kemudian yang registrasi dua qanun yaitu Qanun Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya, dan PDAM Tirda Daroy,” ungkapnya.

Sementara satu rancangan qanun yakni rancangan qanun Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang. Rancangan qanun satu ini, lanjut Heri, sudah masuk tahap akhir pembahasan di DPRK Banda Aceh.

“Yang sudah selesai ada lima qanun, artinya sudah 100 persen selesai, qanun layak anak, retribusi parkir, pemilihan keuchik serentak, qanun mukim, dan qanun ketahanan keluarga,” jelasnya. (Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update