Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejagung Kembali Tangkap DPO Kasus Tipikor Pengadaan Pupuk NPK di Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Subulussalam

Rabu, 25 Mei 2022 | 18.21 WIB Last Updated 2022-05-25T11:21:48Z
Banda Aceh - Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap dan mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atas nama Maridun Bintang.

"Penangkapan terpidana Maridun Bintang dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT.06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan Jawa Timur," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan persnya.

Maridun Bintang yang merupakan Direktur CV. Bintang Marga Utama sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,-  (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBK Tahun 2009.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,-  (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya kepada terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan dan  diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.390.945.455,- (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti seterusnya apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.

Penangkapan terpidana Maridun Bintang tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.

"Terpidana Maridun Bintang saat ini diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut," pungkas Kasi Penkum menutup keterangan persnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update