Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Bukti PMI Banda Aceh Tidak Jual Darah

Jumat, 13 Mei 2022 | 08.40 WIB Last Updated 2022-05-13T01:40:47Z

Banda Aceh - PMI Kota Banda Aceh dituduh menjual darah ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Tangerang senilai Rp300 ribu per kantong. Isu ini dibantah oleh Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh dr. Ratna Sari Dewi dalam konferensi persnya di Aula PMI Kota Banda Aceh pada Kamis, 12 Mei 2022.

dr. Ratna Sari Dewi mengatakan, alih distribusi darah yang dilakukan UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Januari 2022 - Februari 2022 dilakukan secara legal dan taat SOP. Hal itu dilakukan karena persediaan darah di UDD PMI Kota Banda Aceh aman dan berlebih. Distribusi dilakukan untuk menghindari kadaluarsa.

Lebih lanjut, dr. Ratna menjelaskan setiap Unit Donor Darah PMI memiliki Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang digunakan untuk pengelolaan darah. Hal ini legal dan diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh. Selama ini, bagi pasien BPJS gratis dalam menggunakan darah karena klaim biaya ditanggung BPJS.

"Setiap yang menggunakan darah dari PMI wajib mengembalikan klaim sesuai dengan BPPD yang telah ditentukan, dan ini berlaku untuk semua rumah sakit dan UDD PMI, ujar dr. Ratna.

Begitu juga jika terjadi alih distribusi darah antar Unit Donor Darah PMI, tetap ada BPPD yang harus diklaim secara legal. Semua biaya pengelolaan darah tersebut diklaim menggunakan rekening Unit Donor Darah, bukan rekening pribadi, lanjut dr. Ratna.

"Jadi semua kegiatan pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh itu lalu lintas keuangannya menggunakan rekening atas nama UDD PMI Kota Banda Aceh," terangnya.

Ia juga menyayangkan isu miring yang dihembus oknum PMI karena membuat masyarakat jadi korban. "Saat ini pasti masyarakat ragu donor di kita. Sementara pasien yang butuh darah di rumah sakit tidak berkurang. Kalau RSUDZA mereka punya instalasi donor darah sendiri, orang bisa langsung donor di sana, tapi bagaimana RS lain yang bergantung darah di PMI? Seperti di rumah sakit di Kabupaten Aceh Besar."

Kepala UDD PMI Banda Aceh itu juga menuturkan, antar Unit Donor Darah PMI diperbolehkan melakukan alih distribusi darah untuk memenuhi semua kebutuhan darah di seluruh UDD di Indonesia, dengan syarat UDD pengirim memiliki stok darah yang aman dan berlebih.

“BPPD yang diklaim PMI Kota Banda Aceh digunakan untuk pengelolaan darah karena PMI merupakan organisasi yang mandiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin menyayangkan pernyataan beberapa oknum pengurus kepada awak media kemarin. Ia menyebutkan bahwa alih distribusi darah antar UDD itu hal yang lumrah.

"Bahasanya miris sekali karena kami dituduh menjual darah. Saya di sini tegaskan kami tidak pernah menjual darah," ujarnya.

Ia juga menyebutkan klaim dan pernyataan beberapa orang tersebut tidak benar. Lanjutnya, PMI bekerja sesuai dengan Pedoman Organisasi dan SOP yang telah ditetapkan. [*]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update