Aceh Besar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar akan menindak tegas pemilik ternak yang melepas liarkan hewan ternaknya pasca panen rendeng tahun 2022
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA mengatakan, pihaknya melihat pasca panen padi beberapa waktu lalu, banyak pemilik ternak yang tidak lagi mengkandangkan ternaknya, sehingga sapi-sapi tersebut berkeliaran dijalan raya.
“Pasca panen ini, kami melihat masyarakat membiarkan hewan ternaknya kembali berkeliaran, tentu saja ini sangat mengganggu pengguna jalan, apalagi sampai terjadi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak tersebut,” katanya Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, menjelang lebaran tahun 2022, banyak pemudik dan pengunjung destinasi wisata di Aceh Besar yang akan dikunjungi masyarakat pasca lebaran, jika hal tersebut dibiarkan akan mengganggu wisatawan yang akan berkunjung.
“Ini dapat merusak citra baik Kabupaten Aceh Besar, jadi sesuai peraturan Bupati Aceh Besar, maka kita akan tindak tegas pemilik ternak yang melepasliarkan hewan ternak miliknya,” ujarnya.
Ia menghimbau, agar pemilik ternak segera mengkandangkan hewan ternak tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama, maka Satpol PP dan WH Aceh Besar menghimbau agar pemilik hewan ternak mengkandangkan hewan ternak itu, sesuai dengan peraturan Bupati aceh besar no 5 tahin 2021 tentang tata cara penertiban hewan ternak di aceh besar,. pungkasnya.(Red)