Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar telah mencairkan dana hingga Rp. 28 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.081 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab tersebut.
Pencairan dilakukan pada masing-masing rekening masing-masing ASN jajaran Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar mencapai Rp 28.017.905.800, Jumat (22/4/2022) siang.
Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar, Zayadinur SSTP, membenarkan jika Pemkab Aceh Besar melalui BPKD telah membayar THR bagi 6.081 ASN di jajaran Pemkab Aceh Besar.
Pembayaran itu sesuai dengan perintah dari Kementerian Keuangan Jakarta, “hari ini Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 6.081 ASN jajaran Pemkab.THR telah dicairkan ke rekening masing-masing ASN jajaran Pemkab Aceh Besar,” ujar Zayadinur SSTP.
Dia menjelaskan bahwa THR yang diberikan merupakan gaji satu bulan yang bersangkutan dan besar THR tergantung golongan, masa kerja dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja.