Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lanjutan Sidang Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Selasa, 05 April 2022 | 22.52 WIB Last Updated 2022-04-05T15:52:04Z
Banda Aceh - Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,Kota Banda Aceh, Senin (04/04/2022).

Mereka adalah Effendi, Wiwin Suharsi, Taufik yang merupakan Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Di depan Majelis Hakim, Effendi mengatakan PPHP menjalankan tugas sebagaimana Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran yaitu Ir. Mawardi serta atas perintah Pengguna Anggaran (PA).

Menurut Effendi oihaknya bertugas melakukan cek list kelengkapan administrasi disaat kegitan proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng selesai, “kami hanya memeriksa kelengkapan administrasi/cek list terhadap dokumen yang diberikan oleh PPTK merupakan salah satu terdakwa yaitu Sdr Taufi Hidayat, tetapi kami tidak memeriksa isi dalam semua dokumen<‘ ungkap Effendi.

Ia menjelaskan secara aturan PPHP itu berkerja berdasarkan Perpres no 16 tahun 2018, memang tugas kami pemeriksaan dokumen itu sebagai asset dan dokumen dinas, kami juga hanya memeriksa judul yang sudah ada di lembaran cek list tentu jika tentang pencairan kami tidak pernah tahu menahu dan itu dilakukan oleh PPHP di semua instansi.

Adapun terdakwa Ir. M.Zuardi ST (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, kemudian Taufik H (39thn) sebagai PPTK, lalu Yusri (41 Thn) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri), dengan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019.Pembangunan Jetty berada dibawah Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak pembangunan Jetty sampai selesai pelaksanaan sebesar Rp. 13.353.329.000.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, pekerjaan proyek ini telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40.

Namun demikian ketiga terdakwa pada hari ini, Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 mengabulkan permintaan yaitu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra didampingi Nani Sukmawati dan Edwar berlangsung secara tatap muka dimana, Ketiga Terdakwa hadir di persidangan didampingi masing-masing penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Rais Aufa SH dan Dika SH, M.H.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update