Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lakukan Pencurian Ikan Lumba-lumba dan Hiu 1 Ton di Pulau Rusa, Warga India Jadi Tersangka

Sabtu, 09 April 2022 | 14.42 WIB Last Updated 2022-04-09T07:42:35Z
Banda Aceh – Kini, Nahkoda kapal nelayan ilegal asing berbendera India diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (7/3/2022) sudah dijadikan tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Sub, Koordinator Pengawasan dan Penangganan Pelanggaran PSDKP Provinsi Aceh Harno Adianto bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum dan pada akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kapal ilegal asing berbendera India tersebut.

“Mereka terbukti melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, terlepas alasan mereka hanyut atau segala macam, tapi dari hasil pemeriksaan diketahui mereka melakukan pemancingan dan melakukan penangkapan ikan,” tegas Harno Adianto pada kontrasaceh.net, Jumat 8 April 2022.

Lebih lanjut Harno Adianto menjelaskan dari seluruh ABK yang berjumlah 8 orang hanya Nahkoda Kapal yang telah dijadikan tersangka, selebihnya kemungkinan akan dijadikan saksi sebelum di deportasi ke negara asalnya setelah menerima petunjuk dari jaksa.

“Komisaris Jenderal Negara India yang di Medan sudah berkunjung ke Aceh dan menjumpai mereka dan sudah memberikan bingkisan-bingkisan untuk nelayan mereka,” ujarnya.

Harno Adianto memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku illegal fishing, terlebih arahan dari Menteri Kelautan Kerikanan dan Dirjen PSDKP bahwa tidak ada toleransi untuk Illegal Fishing yang dilakukan oleh nelayan asing dan kapal-kapal asing.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, mudah-mudahan di minggu depan kami sudah bisa menyerahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dakwaan pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah kapal nelayan ilegal asing berbendera India diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (7/3/2022).

Kapal tersebut diduga mencuri ikan dengan masuk ke wilayah teritorial Indonesia tanpa izin. Personel menangkap kapal ilegal asing berbendera India pada Senin, lokasinya sekitar 18 mil dari pantai.

Dari kapal ilegal asing tersebut petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) warga asing di antaranya yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Kapal Blessing GT 69 dan delapan ABK sudah diamankan ke dermaga Polairud untuk proses hukum.

Selain barang bukti kapal dan alat tangkap ikan, petugas juga mengamankan satu ton barang bukti ikan paus dan lumba-lumba di dalam kapal yang merupakan hasil curian di wilayah perairan Indonesia.

 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update