Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berupaya Kabur saat Ditangkap, DPO Kasus Narkoba Dilumpuhkan

Sabtu, 02 April 2022 | 10.58 WIB Last Updated 2022-04-02T03:58:26Z
Banda Aceh - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis, 31 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.

Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka.

"Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri," jelas Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Sabtu, 2 April 2022.

Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.

Winardy juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini. Namun Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.

Residivis Narkoba

Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update