Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aceh Hijau dan UNICEF Gelar Diskusi Penguatan Sistem Database Program Perlindungan Sosial di Aceh

Kamis, 21 April 2022 | 13.34 WIB Last Updated 2022-04-21T06:34:22Z
Banda Aceh - Yayasan Aceh Hijau dan UNICEF bekerjasama dengan Baitul Mal Aceh (BMA) memfasilitasi diskusi awal untuk penguatan sistem database program perlindungan sosial di Aceh yang dilaksanakan, di Ruang Rapat pimpinan Baitul Mal Aceh, pada Selasa (19/04/2022).

Diskusi ini dihadiri oleh Dewan Komisioner Baitul Aceh, Kepala BAPPEDA Provinsi Aceh, Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Social Policy Specialist UNICEF Indonesia, Kepala kantor UNICEF Aceh serta Direktur Yayasan Aceh Hijau

Selain untuk mengidentifikasi program perlindungan sosial yang dilakukan oleh SKPD terkait dan ketersediaan serta aksesibilitas data untuk kebutuhan realisasi program, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesepahaman terkait perlunya upaya bersama untuk integrasi dan konsolidasi data antar lembaga agar program perlindungan sosial lebih efektif.

Dalam sambutannya, Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, ST, M.I.F.P menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat menjadi starting point terpetakannya informasi program dan adanya data terintegrasi untuk penerima manfaat program perlindungan sosial sehingga memudahkan pengambilan keputusan kedepannya.

“Melalui pertemuan kita pada hari ini yang membahas tentang ‘Penguatan Database Program Bantuan Sosial di Aceh’ kita harapkan adanya data yang terintegrasi. Sehingga dapat dipetakan dengan baik siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. Dengan adanya sentralisasi data maka akan banyak hal-hal yang akan mudah kita laksanakan ke depannya” Ungkapnya.

Berbicara tentang data memang banyak sekali kesulitan yang dialami dan dihadapi baik itu terkait masalah data yang belum bisa dimaksimalkan utilitasnya, atau masalah teknis dan etik lainnya yang belum dipahami oleh para pengguna data. Hal ini potensi menghambat segala jenis upaya program perlindungan sosial baik yang konvensional maupun tidak. Begitu ulasan Andi Yoga Tama selaku Kepala UNICEF Aceh.N

"Namun dalam pelaksanaan program perlindungan sosial terdapat beberapa permasalahan penerapan di lapangan. Jika berbicara masalah data sering terjadi yang namanya “Exclusion Error” dimana yang seharusnya dapat jadi tidak dapat, atau satunya lagi kita sebut “Inclusion Error” yang seharusnya tidak dapat. Inilah dua hal yang paling umum terjadi dalam pelaksanaan program sosial. Selain itu ditambah lagi dengan biaya supervisi yang cukup besar untuk program sosial yang bersifat kondisional.” ujarnya.

Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek SH, MH, dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sudah memiliki sistem database terpadu yang digunakan sebagai basis pengambilan keputusan untuk penyaluran program perlindungan sosial, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Beliau mendorong BMA agar dapat menggunakan data DTKS sebagai basis untuk mengidentifikasi penerima manfaatnya.  Namun demikian, beliau juga menekankan perlunya proses verifikasi lanjutan untuk memastika kesesuaian dengan kriteria yanh dimiliki BMA terutama untuk penerima zakat. Terakhir Kepala Bappeda meminta agar UNICEF dan Yayasan Aceh Hijau dapat mendukung penguatan database BMA termasuk dalam proses sinkronisasi data nantinya.

Di tataran lebih teknis, Dinas sosial menyampaikan bagaimana proses pemutakhiran dan verifikasi data di DTKS. Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, A,Ks,, M.Si menyambut baik rencana sinkronisasi data dengan BMA.

Diskusi ditutup dengan beberapa kesimpulan dan rekomendasi konstruktif untuk dapat diimplementasikan guna meningkatkan akselerasi dan efektivitas program perlindungan sosial di bumi serambi mekkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh diantaranya:

1. BMA perlu membangun sistem data base berbasis aplikasi web yang terintegrasi untuk efektivitas realisasi ZISWAF;

2. Terdapat potensi irisan penerima manfaat antara BMA dengan penerima manfaat program perlindungan sosial yang digawangi oleh DinSos terutama data penerima PKH. Oleh karena itu, Baitul Mal, dapat menggunakan data di DTKS/PKH sebagai basis data awal untuk identifikasi sasaran penerima manfaatnya.

3. Data Penerima Manfaat di BMA dan Dinsos sama sama berbasis NIK, sehingga memberi peluang untuk sinkronisasi data antar Lembaga. Untuk mendukung kebutuhan ini, diperlukan MOU teknis antara BMA dan Dinsos yang mengatur terkait akses BMA terhadap data DTKS dan PKH di DinSos.

4. UNICEF melalui Yayasan Aceh Hijau akan mendukung BMA dalam upaya sinkronisasi dan integrasi data.

5. Diperlukan beberapa diskusi lanjutan untuk menindaklanjuti proses sinkronisasi data penerima manfaat program perlindungan sosial di Aceh yang melibatkan stakeholder lebih luas.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update