Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi IV DPR Aceh Kunker ke Yogyakarta Terkait Raqan Bahasa Daerah

Rabu, 30 Maret 2022 | 17.41 WIB Last Updated 2022-03-30T10:41:54Z
Yogyakarta – Komisi VI DPR Aceh melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi D.I Yogyakarta terkait dengan pendalaman materi Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Daerah khusunya Bahasa Aceh.

Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR Aceh langsung di terima oleh Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Paku Alam X di Komplek Kepatihan Danurrjan Yogyakarta, Selasa (29/03/2022).

Rombongan dipimpin Komisi VI DPR Aceh, Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag didampingi oleh Mawardi M, SE, Teuku Raja Keumangan, SH.MH, Ilham Akbar ST, Hj. Nurlelawati, S. Ag. M. Si dan H. jauhari Amin, SH. MH serta salah satu staff Komisi VI DPR Aceh

Tgk H Irawan Abdullah mengatakan meski dalam kondisi pandemi kunjungan pihkanya Jogya ditema dengan sangat hangat, “sebelum masuk ruangan pertemuan di GeNose terlebih dahulu ini semacam tes covid temuan UGM, ini sangat luar biasa hasil temuan Kampus UGM langsung di aplikasikan dalam setiap kegiatan pemerintahan,” ujarnya.

“Saya sebagai Pimpinan Rombongan diminta langsung berjumpa dengan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X, lama duduk berbincang seseorang dalam ruang tunggu bersama ibu kepala Balai Bahasa DIY, sambil menunggu kapan diajak masuk berjumpa dengan Bapak Wagub, ketika tiba waktu Pertemuan Kami diarahkan oleh protokoler masuk ruangan, dan ternyata yang duduk bersama kami tadi adalah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Paku Alam X, tampak cukup sederhana serta tidak ada lalu lalang ADC atau petugas lainnya beliau begitu merakyat seolah hanya pejabat biasa,” ungkap Irawan Abdullah.

Katanya ada banyak hal yang diskusikan terutama dalam kontek keistimewaan Jogya, dalam penguatan budaya hampir dalam di semua sektor kehidupan masyarakat, khusus bahasa Jawa merupakan kewajiban dalam kurikulum belajar di ajarkan 2 (dua) jam dalam seminggu untuk tingkat Sekola Dasar hingga Menengah Atas, serta ada hari yang mengharuskan berbaju budaya setiap 35 hari sekali bagi para petugas wisata untuk memakai baju batik jawa.

“Pasca Perda No 2 tahun 2021 tentang Bahasa yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi DIY, maka kita jangan heran kalau di Jogya tempat-tempat umum seperti bandara, stasiun kereta, pasti menggunakan Bahasa Jawa dalam memberikan pengumuman, bahkan mareka juga mengadakan kongres bahasa Jawa setiap 5 (lima) tahun sekali, sangat banyak lagi hal tentang keistimewaan DIY, tentunya kita patut berupaya bagaimana dengan agar BAHASA ACEH dengan memulai niat mulia patut kita jaga, serta merupakan khazanah peninggalan indatu kita,”demikian kata Politisi PKS itu.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update