Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Pulo Bunta ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 24 Maret 2022 | 10.13 WIB Last Updated 2022-03-24T12:14:33Z
Banda Aceh – Karena berkas sudah lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Pekan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK TA. 2015-2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 23 Maret 2022.

Berkas perkara tersebut atas nama Terdakwa AM (53 tahun) yang merupakan Kepala Desa Pulo Bunta Tahun 2015 – 2019.

Kajari Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Deddi, sebelumnya JPU Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggungjawab Tersangka dan 86 (delapan puluh enam) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Pekan Bada Kabupaten Aceh Besar yang Bersumber dari APBN dan APBK TA. 2015 s/d 2019 dari Penyidik Polda Aceh.

Bahwa dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02 November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 438.012.932.,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).

“Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim,” ungkap Deddi Maryadi.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update