Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Selasa, 29 Maret 2022 | 21.02 WIB Last Updated 2022-03-29T14:02:06Z
Jantho – Kejari Aceh Besar memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga dilarutkan air, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, Senin (29/3/2022).

Acara pemusnahan tersebut dihadiri langsung Kejari Aceh Besar, Basril G, SH MH turut dihadiri Sekdakab Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si dan Unsur Forkopimda.

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi, SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 58 perkara pidana yang diputus pengadilan selama enam bulan terakhir. Perkara itu meliputi pembunuhan, pencurian, hingga tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Diantaranya Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode tanggal 31 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022, terdiri dari 47 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun, 2 perkara tindak pidana penganiayaan, 2 perkara tindak pidana pencurian dan masing-masing 1 perkara tindak pidana pengrusakan dan pembunuhan.
“Ini perkaranya bermacam-macam, semua sudah inkrah. barang bukti ini perkara mulai 31 November 2021 hingga 20 Maret 2022,” tegas Deddi kepada media ini.

Lebih lanjut, Deddi menjelaskan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat 1.092 gram, Ganja dengan berat 2.419 gram, Bb handphone sebanyak 46 unit, 2 bilah parang, 1 buah lam panjang 120 cm, 1 buah kunci huruf L, 1 buah korek api

Sementara, Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Perkara Syariat yang dimusnahkan adalah 6 lembar uang pecahan 100 ribu palsu, 4 pakaian, 1 kotak rokok, 1 botol minuman anggur merah merk colombus dan 2 gelas plastik hijau.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin selama 3 bulan sekali, hal ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” tutup Deddi Maryadi.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update