Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

JPU Kejari Jantho Terima Penyerahan Barang Bukti Pembunuhan Di Lambadeuk

Senin, 14 Maret 2022 | 20.31 WIB Last Updated 2022-03-14T13:31:12Z
Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan) atas nama Tersangka inisial HH (49 Tahun) terhadap Korban NZ (45 tahun) dari Penyidik Polresta Banda Aceh, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Pernyataan Kajari Jantho Basril. G. SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, SH menerangkan, Bahwa pada media ini hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB,

Bahwa Tindak Pidana Pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB di Jln. Ateung Tuha Lr. Sejahtera Gp. Lam hasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, tersangka melakukan kejahatan terhadap jiwa kepada Korban NZ (45 tahun) dengan cara mendorong korban kearah dinding kamar yang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah pada bagian hidung, mulut dan telinga.

Kemudian melihat korban masih bergerak, selanjutnya tersangka memukul korban dengan cara menyikut pada bagian dada korban hingga korban tidak bergerak lagi atau meninggal,

Selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur dan selimut dan selanjutnya tersangka membuang sepeda motor milik korban disungai Kecamatan Leupung kabupaten Aceh Besar, dan mengubur korban di kamar mandi rumah tersangka.

Setelah beberapa minggu tersangka kembali menggali, dan membuang tubuh korban ke daerah pegunungan Lambadeuk, Tersangka membunuh korban dikarenakan sakit hati kepada korban yang selalu meminta hasil penjualan rumah. kata Jaksa Muda.

Bahwa Pasal yang disangkakan oleh Penyidik kepada Tersangka yaitu terjerat Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana Subs 354 ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004.

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho, Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas. Terangnya

Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Tutupnya Deddy Maryadi, SH [Ril]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update