Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aceh Besar Resmikan Kampung Restorative Justice

Rabu, 16 Maret 2022 | 20.21 WIB Last Updated 2022-03-17T08:27:53Z
Ist

Aceh Besar - Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G. S.H . M.H telah mengikuti Launching Rumah Restorative Justice serentak secara Virtual dan melaksanakan Peresmian Kampung Restorative Justice di Desa Lampeuneurut,  Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, bertempat di Meunasah Lampeuneurut, Rabu (16/3).

Launching Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan  secara Virtual dibuka langsung oleh Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD dilanjutkan pengarahan dari Jaksa Agung RI, Prof. ST. Burhanuddin serta penekanan tombol sebagai tanda diresmikan “Kampung Restorative Justice”.

Setelah Peresmian oleh Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual dilanjutkan dengan acara Peresmian Rumah Restoratif Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH.,MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, SH.,MH dan turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Besar 

Dalam kesempatan itu Kejari Aceh Besar, Basril G. S.H. M.H, mengatakan, pembentukan rumah/kampung Restoratif Justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional dan dengan adanya program rumah/kampung Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat di tingkat Gampong, bahkan sebelum penyidikan dilakukan. 

"Program ini akan dibentuk di setiap daerah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum jika terdapat suatu persoalan/sengketa pidana yang terjadi di gampong." ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Djamaludin, SH.,MH dan para Asisten Kejati Aceh, Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Sekdakab Aceh Besar Drs. Sulaimi, MSi, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, M.Si, Kapolresta Banda Aceh yang diwakili oleh Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustmam, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Muhammad Nas, SIP., MSi, Ketua PN jantho Faisal Mahdi, SH.,MH, Ketua MS Jantho yang diwakili oleh Wakil Ketua MS jantho, M. Redha Valevi, SHI.,MH, Unsur Forkopimda, Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat serta insan Pers.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update