Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Bupati/ Walikota se-Aceh Selesaikan Sengketa Pilchiksungtak

Kamis, 17 Februari 2022 | 12.54 WIB Last Updated 2022-02-17T08:07:47Z
Banda Aceh - Pernilaian Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab banyak menerima Laporan dari beberapa Daerah Kabupaten/ Kota diaceh terkait banyaknya pelanggaran tentang benturan kepentingan dalam pelaksanaan Pilchiksungtak.

Pernyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan perselisihan Hasil Perhitungan Surat suara pada Pilchiksungtak di Aceh Serak Masalah, pada Media ini hari Kamis 17 Februari 2022.

Menurut Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab, menilai dari dasar Pengaduan Masyarakat DUMAS tentang Pilchiksungtak di Aceh dalam tahap pelaksanaan pencoblosan surat suara belum Demokrasi, seharusnya oleh Panitia Pemilihan Keuchik P2K dapat mengikuti tahapan sesuai Dasar Hukum yang tercantum pada peraturan dan/ atau Qanun Bupati/ Walikota daerahnya masing-masing.

Bahwa hal seperti Kabupaten Aceh Utara Kecamatan Samudera Gampong Keude Geudong ini termasuk bermasalah hasil pemilihan Keuchik dan Kabupaten Pidie Kecamatan Muara Tiga Gampong Cot juga bermasalah hasil Pemilihan, ini dapat diduga terjadi benturan kepentingan dalam pelaksanaan Pilchiksungtak dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Ketua Komda LP KPK Aceh meminta Bupati jangan menganggap sepele dimana Gampong yang hasil pemilihan Keuchik bermasalah harus di selesaikan sebagaimana mestinya, jika terjadi pembiaran ini akan berdampak rusaknya Pembangunan Demokrasi diaceh. Tegasnya

"Pilchiksungtak di Aceh seharusnya berjalan lancar tanpa intimidasi, kekerasan dan intervensi." Pelaksanaan Pilchiksungtak ini yang dilakukan oleh P2K masing-masing Gampong pelaksanaannya harus mengacu pada Dasar nilai-nilai normal Demokrasi secara terbuka jujur, rahasia dan adil." Katanya.

Pesan kami terkait dengan dugaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan hasil Pilchiksungtak di Aceh ini harus di selesaikan secara Arif dan bijaksana, bilang mana hasil pemilihan pelaksanaan Pilchiksungtak tanpa penyelesaian secara berjenjang maka nantinya tentu akan berurusan dengan hukum." Tutupnya. (Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update