Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelanggar Syariat Islam

Sabtu, 19 Februari 2022 | 18.51 WIB Last Updated 2022-02-19T11:51:03Z
Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima pelanggar syariat islam. Prosesi cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Al Munawwarah, Kota Jantho, Jumat 18 Februari 2022.

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi, S.H mengatakan kelima terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk.

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada kelima terpidana yaitu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 36/JN/2021/MS-JTH tanggal 27 Februari 2022.

Mereka adalah Rahmad Ilham Bin Marzuki, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi masa penahanan 4 (empat) bulan menjadi 16 (enam belas) kali cambuk, terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Kemudian, Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 37/JN/2021/MS-JTH tanggal 27 Januari 2022 terhadap terpidana Cut Rima Andam Binti Sabri dijatuhi Uqubat cambuk sebanyak 70 (tujuh puluh) kali dikurangi masa Penahanan 4 (empat) bulan menjadi 66 (enam puluh enam) kali cambuk, terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Untuk diketahui, Rahmad Ilham Bin Marzuki bersama Cut Rima Andam Binti Sabri ditangkap di Kawasan Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam oleh warga pada pertengahan 2021 karena mesum.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 33/JN/2021/MS-JTH tanggal 07 Desember 2021 atas nama terpidana Irwan Bin (Alm) M. Affan, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali dikurangi masa penahanan 2 (dua) bulan menjadi 8 (delapan) kali cambuk, terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 34/JN/2021/MS-JTH tanggal 07 Desember 2021 atas nama terpidana Zulfikar Bin (Alm) Effendi, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali dikurangi masa penahanan 2 (dua) bulan menjadi 8 (delapan) kali cambuk, terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Terakhir, Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 38/JN/2021/MS-JTH tanggal 10 Februari 2022 atas nama terpidana Mustaqim Bin M. Saleh Ismail, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dikurangi masa penahanan 5 (lima) bulan menjadi 30 (tiga puluh) kali cambuk, terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sebelum dilakukan eksekusi cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho. Pelaksanaan eksekusi cambuk disaksikan langsung oleh warga Kota Jantho dan juga dihadiri oleh unsur Forkopimda,” ujar Deddi Maryadi.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update