Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati 4 Terpidana Sabu 200 Kg

Jumat, 18 Februari 2022 | 10.57 WIB Last Updated 2022-02-18T03:57:38Z
Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Kamis 17 Februari 2022 menuntut hukuman mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 200.

Keempat terdakwa bernama Terdakwa Bakhtiar Als Yat bin Marhaban, Terdakwa Tarmizi Als Cek Midi bin Abubakar, Terdakwa Ruslan Muhammad bin Muhammad, Terdakwa Aidil Nur Als Wak Yonk bin Ahmad, dan Terdakwa Edi Saputra Als Edi bin Muhammad dalam perkara Tindak Pidana Narkotika bertempat di Pengadilan Negeri Jantho.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, S.H mengatakan sidang kali ini dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa.

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah mendakwa para terdakwa menggunakan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Deddi Maryadi dalam tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Backtiar Als Yat bin Marhaban, Terdakwa Tarmizi Als CEK MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD ,Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD berupa PIDANA MATI,” tegas Deddi Maryadi.

Selanjutnya, JPU juga meminta Najelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone di rampas untuk dimusnahkan, Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk Negara dan terhadap barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum dan Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jaksa Muda Deddi Maryadi.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update