Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dishub Banda Aceh: Tanpa Karcis, Gratis Biaya Parkir di Lokasi Tertentu

Senin, 07 Februari 2022 | 12.41 WIB Last Updated 2022-02-07T05:41:42Z
Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat yang parkir kendaraan di lokasi tertentu yang telah mengalami kenaikan tarif parkir seperti di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue dan Jalan Diponegoro (Depan Pasar Aceh) untuk meminta karcis pada juru parkir, jika tidak diberikan karcis maka biaya parkir tidak perlu dibayar atau gratis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada Minggu (06/02/2022).

“Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari masyarakat untuk tidak membayar parkir kalau juru parkir di lokasi tertentu tersebut tidak memberikan karcis parkir karena Dishub Banda Aceh telah memberikan kepada juru parkir pegangan karcis parkir dan arahan wajib menyerahkan karcis parkir serta memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa parkir,” kata Mahdani.

Mahdani mengatakan, jika menemukan juru parkir di lokasi tertentu yang tetap meminta bayar tanpa karcis parkir silahkan laporkan kepada Dishub Banda Aceh.

“Kami pihak Dishub akan terus melakukan pengawasan terhadap jukir, kalau ada yang melanggar aturan akan ditindak,” kata Mahdani.

Mahdani menjelaskan, pendapatan parkir di lokasi tertentu menggunakan sistem bagi hasil dengan pola perhitungan 50 : 50, dimana untuk Juru parkir 50 persen dan pemerintah juga 50 persen dari laku karcis parkir yang terpakai. Karena itu, Bila tidak ada karcis parkir akan berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di lokasi tertentu. Kedepan pada lokasi tertentu tersebut sistem pembayaran parkir akan dilaksanakan secara non tunai menggunakan uang elektronik, saat ini sedang dalam proses penyiapan prasarana sistem non tunai.

Untuk informasi, besaran tarif retribusi parkir tepi jalan pada lokasi tertentu sesuai Qanun No 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yaitu Roda dua Rp 2.000 per sekali parkir dan Roda empat sebesar Rp 4.000 per sekali parkir.

Sementara itu untuk lokasi parkir ditepi jalan umum lainnya masih menggunakan tarif Rp.1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 Untuk roda empat per sekali parkir, dengan sistem bagi hasil pendapatan sesuai target setoran per harinya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update