Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengurus Eksekutif Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh, Terima SK & ST Dari Komnas LP-KPK Pusat

Minggu, 30 Januari 2022 | 23.11 WIB Last Updated 2022-01-30T16:11:56Z
Banda Aceh - Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Kota Banda Aceh Mardani bersama Sekretaris H. Ruslan, SE dan Bendahara Mariani Adnan Menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Masa Bhakti tahun 2022 – 2025 dari Ketua Umum Komnas LP-KPK Pusat Amirul S.Piola, S.H.

Penyerahan SK tersebut dilakukan melalui Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, Minggu 30 Januari 2022.

Ketua Eksekutif Komisi Cabang LP-KPK Kota Banda Aceh, Kata Mardani melalui Sekretaris Eksekutif  H. Ruslan. SE mengatakan, Penyerahan Surat Keputusan SK dan Surat Tugas ST Organisasi LP KPK yang diserahkan oleh Pimpinan Setingkat, ini merupakan langkah yang berjenjang sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART LP KPK mengikat sesuai Standar Operasional Prosedur (SoP). Katanya

“Dia lagi, Organisasi LP KPK ini kami bentuk atas kesepakatan dan dukungan dari teman-teman Pengurus Eksekutif, Ormas ini Lembaga Anti Rasuah dalam Wilayah Hukum Kota Banda Aceh, tujuannya adalah melakukan sosial control, lebih ke pencegahan Oknum perbuatan melawan hukum contoh: Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Tipikor. Sebutnya

Pengurus Dewan Eksekutif Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh sejumlah 7 tujuh Anggotanya mulai dari Ketua Mardani, Wakil Ketua I Iskandar, Wakil Ketua II Robby Firmansyah, S.H, Sekretaris H. Ruslan. SE, Walsek I Latifa Ananda, S.H, Walsek II Chairis Suja, S.H dan Bendahara Mariani. Seterusnya

Pengurus Dewan Penasehat Komcab LP-KPK Kota Banda Ketua Ir. T. Sabirin TOB,
Wakil Ketua Drs, Yustamin Alfat, Sekretaris Heri Fuadhil, S.H. M.H, Anggota Syafruddin dan M. Nasir Saridin. Mereka ini akan diambil sumpah jabatan dalam pelantikan nanti. Kata H. Ruslan, S.E

“Sambung Ibnu Khatab Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh membenarkan bahwa pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh hari ini telah menerima Surat Keputusan SK dan Surat Tugas ST ditetapkan oleh Komnas LP-KPK Pusat dari Jakarta untuk Masa Bhakti 2022 – 2025, Penetapan Kepengurusan untuk tingkat Kabupaten/Kota Banda Aceh. Tambahnya

Saya atas nama Komda LP-KPK Provinsi Aceh sangat bangga dan berterimakasih atas kerjasama yang baik, mengucapkan selamat bertugas kepada Pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda dan lakukan kerjanya bertahapan sesuai pokok Kerja dan ikuti Skep organisasi agar solid/ kompak dalam menjalankan tugas.

Bahwa Kami pengurus Komda LP-KPK Aceh mengimbau untuk semua Pengurus Komcab LP-KPK yang bertugas dalam wilayah hukum kota Banda Aceh kita semua sinergitas namun tetaplah kompak dan solid dalam melakukan tugas sebagai Intelijen Sosial Control, dan pencegahan Mengingat UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN selanjutnya UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kami minta kepada ketua Komcab LP-KPK Kota Banda untuk melakukan menyampaikan keberadaan organisasi kita kepada Kesbangpol Kota Banda Aceh, Seterusnya untuk jadwalkan Audiensi dengan Aparat Penegak Hukum APH kita harus bermitra dengan pemerintah kota Banda Aceh. Tutupnya. 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update