Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mulai 1 Februari, Parkir di Lokasi Tertentu Naik Jadi 2000

Senin, 31 Januari 2022 | 10.50 WIB Last Updated 2022-01-31T03:50:44Z
Banda Aceh – Mulai tanggal 1 Februari 2022 diberlakukan tarif baru retribusi parkir pada lokasi-lokasi tertentu di Wilayah Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada Sabtu (29/01/2022).

Mahdani mengatakan sesuai dengan Qanun No. 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir serta sesuai dengan SK Walikota Nomor 475 tentang Penetapan Lokasi Parkir Tertentu, sehingga tarif baru retribusi parkir tersebut berlaku di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue – Gampong Jawa dan di Jalan Diponegoro (Depan Pasar Aceh) sebesar Rp.2000 untuk roda 2/sekali parkir dan Rp. 4.000 untuk roda 4/sekali parkir.

Terhadap kenaikan tarif parkir di Jalan Pelabuhan Ulee lheue, pada Jumat tgl 27 Januari 2022 Pihak Dishub juga telah melakukan rapat koordinasi untuk sosialisasi kenaikan tarif parkir di lokasi Ulee lheue dengan Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Camat Meuraxa, Koramil, Polsek dan pengelola parkir jalan pelabuhan Ulee lheue.

Untuk sosialisasi informasi kenaikan tarif parkir ke masyarakat, Dilokasi tersebut juga telah dipasang Spanduk dan baliho serta penyebaran informasi melalui media sosial.

“Mulai tanggal 1 Februari ini tarif baru retribusi parkir pada lokasi tertentu menjadi 2000 untuk roda 2 dan 4000 roda 4 sekali parkir seperti di area parkir yang padat lalu lintas sehingga ditetapkanlah di Pasar Aceh dan Jalan Ulee Lheue yang berlaku tarif baru retribusi parkir,” kata Mahdani.

Sementara itu, untuk lokasi parkir umum lainnya tarifnya masih seperti biasa yaitu Rp. 1000 untuk roda 2/sekali parkir dan Rp.2000 untuk roda 4/sekali parkir.

Kata Mahdani, tarif baru retribusi parkir ini diberlakukan untuk mencapai target retribusi parkir tahun 2022 sebesar 10,1 Milyar dan untuk menjalankan regulasi yang telah ada.

“Karena itu, warga yang memarkirkan kendaraannya untuk meminta karcis parkir pada juru parkir dan pihak Dishub juga akan melakukan pengawasan terhadap juru parkir dalam melakukan pengutipan retribusi parkir ,” tutup Mahdani.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update