Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan

Rabu, 26 Januari 2022 | 22.27 WIB Last Updated 2022-01-26T15:28:05Z
Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban NZ 
(45 tahun) yang dilakukan Tersangka HH (49 Tahun). 

"Tindak Pidana pembunuhan terjadi pada hari 
Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah tersangka di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar," Sebut Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H. Rabu tanggal 26 Januari 2022.

Deddy mengatakan, Bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 dan/ atau 338 KUHP Pidana. Bahwa sebagai Korban NZ (45 Tahun) merupakan mantan istri Tersangka HH (49 Tahun).

Sebut Deddy lagi, Bahwa Dalam kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan dalam 26 Adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka HH (49 Tahun). Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah Tersangka atau Tempat Kejadian Perkara (TKP 1) di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
"Seterusnya TKP 2 di daerah pegunungan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar dan TKP 3 di Sungai 
daerah Leupung Kabupaten, Aceh Besar." tegasnya

Deddy menjelaskan bahwa dengan diadakannya Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran, tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya.

"Hal tersebut dilakukan dan untuk 
melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti." tutupnya Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update