Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dualisme PNA Berakhir, Tiyong Didepak Dari Jabatan Ketua Harian

Rabu, 26 Januari 2022 | 22.35 WIB Last Updated 2022-01-26T15:35:36Z
Banda Aceh – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkum Ham tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nomor W1-418.AH.11.01 Tertanggal 27 Desember 2021, nama Samsul Bahri (Tiyong) tak lagi menjabat alias didepak sebagai Ketua Harian DPP PNA.

Kini, dalam SK tersebut partai besutan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah menunjuk Tgk H Syakya menggantikan Tiyong. Tak hanya itu, M Fahlevi Kirani yang dulunya menjabat sebagai Ketua II digantikan Yazir Akramullah dan Affan Ramli IV menggantikan M.Nur Djuli.

Kemudian, T Rafli Agam yang dulunya menjadi Wakil Bendahara kini diangkat menjadi Bendahara DPP PNA serta mengangkat Zahrul Munzir sebagai Kepala Sektariat DPP PNA. Sementara posisi Miswar Fuadi tetap masih sebagai Sekretaris Jenderal dan Darwati A Gani sebagai Ketua VI DPP PNA.

Miswar Fuady menegaskan dengan keluarnya SK Pengesahan Kepengurusan DPP PNA dari Kemenkum Ham maka taka ada lagi polemik terkait dualisme partai.Apalagi, dalam SK tersebut jelas disebutkan bahwa Kantor DPP PNA beralamat di Jln T. Iskandat no 54 Lambhuk, Kota Banda Aceh.

“Tidak ada dualisme, kalau ada dualisme biasanya kan ada dua SK yang dikeluarkan negara dalam hal ini. Tapi hari ini cuma satu SK yang dikeluarkan,” tegas Miswar Fuady saat jumpa awak media, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam jumpa pers tersebut turut dihadiri jajaran pengurus DPP PNA dan dilakukan tepung tawar (peusijuk) Kantor DPP PNA, kecuali Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf yang tengah menjali masa kurungan penjara setelah divonis bersalah melakukan korupsi DOKA 2019.

“Perlu saya beritahukan juga didalam petitum SK Kemnkum dan Ham ini ada beberapa pengurus baru tentu hadirnya wajah-wajah baru dalam kepengurusan ini tentu menandakan PNA sudah solid dan kami fokuskan untuk kerja-kerja kemasyarakatan serta tidak ada lagi konflik internal,” ungkap mantan aktifis anti korupsi SORAK Aceh itu.

“Tentunya dengan wajah baru ini yang ditunjuk oleh Ketua Umum drh H. Irwandi Yusuf M.Sc, seperti ketua harian partai Tgk H. Syakya ini bisa menghadirkan kesejukan didalam partai sendiri mengingat beliau seorang ulama dan pimpinan ponpes Tahfizul Qur’an Bireun,” harap Miswar Fuadi.

Miswar Fuadi juga menginggung terkait rencana dan program kerja DPP PNA, dimana dalam waktu dekat ini akan dilaksanakannya rapat kerja partai serta konsolidasi internal. Selanjutnya, akan melakukan hearing dengan Fokopinda Aceh terutama Kapolda Aceh.

“Karenakan keputusan Kemenkum dan HAM sudah di sahkan, berarti secara administrasi tidak ada lembaga maupun organisasi yang mempergunakan lambang dan simbol partai selain DPP PNA yang berkantor pusat di Lambhuk, juga perintah Ketum untuk melakukan penyegaran sampai di tingakat DPD sampai ke DPC seluruh Aceh,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, usai Ketua Umum DPP PNA yang juga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK, Samsul Bahri yang saat itu menduduki Jabatan sebagai Ketua Harian bersama beberapa pengurus lainnya menggelar Konggres Luar Biasa (KLB) di Bireuen pada September 2019.

Dalam KLB tersebut para peserta memilih Samsul Bahri sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuadi sebagai Sekjend DPP PNA. Kemudian, SK Kepengurusan dibawah pimpinan Samsul Bahri dikirim pada Kemenkum Ham guna mendapatkan pengesahan.

Sayang dalam perjalannya atau akhir 2021, Kemenkum Ham Perwakilan Aceh menolak SK Kepengurusan Samsul Bahri dan hanya mengakui SK Kepengurusan dibawah Ketua Umum Irwandi Yusuf.


Sumber : kontrasaceh.net

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update