Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kamis, 20 Januari 2022 | 20.50 WIB Last Updated 2022-01-20T13:50:20Z
Aceh Besar – Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan KPA dan PPTK Dinas Pengairan Aceh MZ (55) dan TH (39) dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar lakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Pada Kamis 20 Januari 2022.

Dalam berkas terpisah, JPU juga telah menyerahkan perkara atas nama Terdakwa YR (41 tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H mengatakan ketiga Terdakwa disangkakan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU
Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”

“Namun sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Bidang Intelijen telah melakukan Penyelidikan dan selanjutnya di limpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh
Besar untuk dilakukan Penyidikan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” ujar Deddy Maryadi pada media ini.

Menurut Deddy Maryadi, kemudian setelah penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng
Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, kepada oknum Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan Nilai Kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000,- (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Tahun Anggaran 2019.

Katanya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
(PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

“Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim,” ujar Deddy

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update