Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

JPU Kejari Sabang Eksekusi Pembayaran Pidana Denda dan uang Pengganti Terpidana Kadis Perhubungan

Jumat, 14 Januari 2022 | 21.30 WIB Last Updated 2022-01-14T14:30:55Z
Sabang – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana ISKANDAR, S.E bin YAHYA mantan Kadis Perhubungan Kota Sabang, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 17 Desember 2021. Rabu (12/01/2022)

Sebagaimana disampaikan oleh JEN TANAMAL, S.H. selaku Kasie Inteligen Kejari Kota Sabang dalam realessenya bahwa, penyerahan denda dan uang pengganti tersebut diserahkan langsung secara tunai oleh Terpidana ISKANDAR melalui Kuasa Hukumnya RASMITA SEMBIRING, S.H, M.H di kantor
Kejaksaan Negeri Sabang sebagai berikut :
1) Denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
2) Uang pengganti Rp. 83.969.131,- (delapan puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan seratus tiga puluh satu rupiah).

Bahwa dengan dibayarnya pidana denda dan uang pengganti tersebut, terpidana ISKANDAR, S.E bin YAHYA tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 (satu) bulan, dan tetap hanya menjalani hukuman penjara 1 (satu) tahun dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalaninya, tuturnya.

Dengan demikian, Perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sejumlah total Rp. 577.295.631, ditambah dengan denda Rp. 50.000.000,-, tutupnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update