Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wilayah Aceh Diserobot Sumut, Anggota DPR Aceh Protes Keras Google

Kamis, 07 Oktober 2021 | 10.53 WIB Last Updated 2021-12-15T03:54:45Z


Banda Aceh –
Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh Azhar Abdurrahman melayangkan protes keras kepada Google Indonesia yang telah menarik garis putus-putus Google Maps secara geo coding dan geo tagging di Gampong Lae Balno

“Kami sebagai Representative Rakyat Aceh melalui Komisi I DPR Aceh telah melakukan kunjungan ke Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil pada 1 Oktober 2021,” ungkap Azhar Abdurrahman pada media ini, Rabu 6 Oktober 2021.

Sambung Azhar dalam kunjungan tersebut pihaknya telah mendapat laporan dari Bupati Aceh Singkil, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Kepala Bappeda Aceh Singkil, Pasie Intel Kodim Aceh Singkil, Camat Danau Paris, Mukim Danau Paris, Geuchik Lae Balno dan Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa persoalan masalah Tapal Batas Aceh dengan Provinsi Sumatra Utara sudah ditetapkan sejak lama masih bergabung dengan Aceh Selatan yaitu pada tugu tapal batas sekarang di pinggir jalan dengan titik Koordinat 0,7. 4,7.

Batas tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil – Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

“Akan tetapi, Google Maps telah menarik garis putus-putus secara geo coding dan geo tagging sehingga telah menjadi penafsiran baru bagi masyarakat awam di perbatasan tersebut yang mengakibatkan warga Tapanuli Tengah telah melakukan penggarapan lahan melewati Ketetapan Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2020.”

Politisi Partai Aceh ini menegaskan, Dampak yang terjadi telah terjadi perselisihan warga kedua desa yang bertetangga dengan perkelahian dan pembacokan, karena persepsi warga sebelah Kabupaten Tapanuli Tengah pedoman baru pada Google Map.Namun demikian aplikasi google maps BUKAN ACUAN produser hukum tetap.

Azhar menambahkan, tentang akibat garis putus-putus tersebut sangat merugikan masyarakat Lae Balno dimana telah kehilangan 2 km yang didalamnya terdapat banyak fasilitas umum (Kantor Kampung, Cetak Sawah Warga, Bangunan Umum Lainnya).

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPR Aceh yang membidangi pertanahan, hukum, politik, pemerintahan dan hubungan Luar Negeri menyatakan protes keras atas titik koordinat goolgle coding dan google tagging.

“Berharap Google Indonesia untuk segera mungkin memperbaiki kesalahannya dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil – Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara,” demikian mantan Bupati Aceh Jaya itu.

 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update