Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Sesuai Adat dan Syariat Islam, Walikota Banda Aceh Larang Pesta Tahun Baru

Rabu, 22 Desember 2021 | 18.03 WIB Last Updated 2021-12-22T11:03:25Z
Banda Aceh - Pemerintah kota Banda Aceh melarang warganya melakukan perayaan Tahun Baru 2022 secara berlebihan. Keputusan itu diambil dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Selasa (21/12/2021).

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati larangan perayaan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.

“Kita mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan, hura-hura, membakar mercon, dan pesta kembang api. Ini tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan adat istiadat kita dan syariat Islam,” jelasnya kepada wartawan.

Khusus untuk pelaku usaha warung kopi (warkop) dan kafe, kata Aminullah, hanya dibolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB. Di atas waktu tersebut semuanya diminta untuk menutup tempat usahanya masing-masing.

Nantinya, sebut Aminullah, petugas Satpol PP/WH, TNI-Polri, dan bersama masyarakat juga akan ikut mengawal bersama, agar pada saat malam pergantian tahun suasana menjadi kondusif.

Kafe boleh buka sampai pukul 23.00 WIB kalau lewat itu tidak boleh, dan juga melanggar Instruksi Mendagri Nomor 66 dan juga Instruksi Wali Kota,” ujarnya.

Di sisi lain, Aminullah juga meminta masyarakatnya untuk saling menghormati dan menghargai umat Kristiani yang nantinya akan merayakan Natal.

“Kita sepakat dalam menghadapi nataru nanti kita saling menghormati, mari kita ciptakan siapa pun yang datang ke Banda Aceh merasa nyaman, rasa memiliki, rasa seperti datang ke negeri sendiri. Jadi, ini yang kita harapkan,” pungkasnya. (*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update