Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penjual 3 Lembar Kulit Harimau dan 9 Kg Sisik Trenggiling Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Minggu, 12 Desember 2021 | 12.57 WIB Last Updated 2021-12-13T18:10:27Z
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane memutus perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa 3 lembar kulit harimau beserta tulang-belulangnya dan 9 kg sisik trenggiling pada tanggal 10 Desember 2021. 

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dalam keterangan tertulisnya (13/12/2021) memberikan keterangan bahwa, AS (48), terdakwa, terbukti secara sah bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. 

Perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang berhasil menangkap AS pada tanggal 13 Agustus 2021 melalui kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Dari penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Kutacane menyita barang bukti berupa 2 lembar kulit harimau yang kering beserta tulangnya, 1 lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang, 2 buah karung berisi sisik trenggiling dengan berat total 9 kg, 1 buah parang dengan sarungnya, 2 buah HP, 1 buah timbangan, 2 buah kardus warna coklat untuk dimusnahkan dan 1 sepeda motor dirampas untuk negara.

Adapun penetapan ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terhadap AS yang menjual bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau dan sisik trenggiling pada tanggal 13 Agustus 2021 di Jalan Barung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan AS sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 20 September 2021 untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutacane.

Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pengadilan Negeri Kutacane yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.(Red)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update