Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Majelis Rakyat Papua Kunjungi Kantor Partai Aceh

Rabu, 01 Desember 2021 | 20.52 WIB Last Updated 2021-12-01T13:52:40Z
Banda Aceh - Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke Kantor Partai Aceh di Jalan Dr. Muhammad Hasan, Bathoh, Kuta Alam Banda Aceh, Rabu 1 Desember 2021.

Kedatangan rombongan MRP tersebut sebagai bentuk balasan setelah Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar bersama sejumlah pimpinan Partai Aceh mengunjungi Kantor MRP beberapa watu lalu di Provinsi Papua.

Ketua MRP Timotius Murib memimpin langsung rombongan bersama Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait serta 23 jajaran MRP, sementara rombongan MRP ini diterima oleh Sekjen Partai Aceh Kamaruruddin Abubakar didampingi Jubir PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras Partai Aceh lainnya.

Jubir Partai Aceh Nurzahri mengatakan dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan alasan pelaksanaa peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah di sahkan dalam UU 11/2006 tentang pemerintahan Aceh.

“Di sisi lain mereka jiga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yg mengatur tentang hak bari rakyat papua untuk mendirikan partai politik sendiri,”ujar Nurzahri pada media ini.

“Sayangnya pasal tentang partai politik Papua ini tidak dapat di jalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, dimana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di papua sedangkan pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya,” sambung Nurzahri.

Sehingga jelas Nurzahri selama 20 tahun pasal tentang partai papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali. Bahkan dalam revisi UU otsus papua yg tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tentang partai papua dihilanglan sepihak oleh pemerintah pusat dan kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait di batalkan beberapa pasal dalam UU otsus papu terkhusu pasal tertang partai Papua.

“Saya bersama Sekjen PA Kamaruddin Abubakar menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dalam MoU Helsinki berlanjut dituangkan kedalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan qanun nomor 3/2008 tentang parlok di Aceh,” ungkap mantan Anggota DPR Aceh itu.

Acara kunjungan tersebut diakhiri serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh dan foto bersama.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update