Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DKP Aceh Mulai Tertibkan Pedagang Ikan Eceran di PPS Lampulo

Sabtu, 18 Desember 2021 | 19.08 WIB Last Updated 2021-12-18T16:07:38Z
Banda Aceh – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menindak lanjuti kesepakatan dengan pedagang ikan pasar Almahirah, di Lamdingin, Kota Banda Aceh.

Salah satu kesepakatanya yaitu penertiban pejualan ikan eceran di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo dimana pedagang ikan pasar Almahirah mengajukan pemberlakuan peraturan penjualan Ikan minimal 5 kilogram terhadap pedagang grosir di PPS Lampulo.

Menangapi kesepakatan itu DKP Aceh mulai memberlakukan pengawasan ketat di lokasi PPS Lampulo Kota Banda Aceh, Hal ini terlihat dari pantauan media ini Sabtu (18/12/2021).

Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh menurunkan petugas penertiban Kelokasi, diantaranya Personil UPTD PPS Lampulo, Pol Airud, Pos Lanal Lampulo, untuk setiap para pembeli yang datang ke PPS ketika sampai di pintu masuk petugas menganjurkan untuk tidak membeli ikan dibawa lima kilo jika tidak mereka mengarahkan untuk membeli ke pasar ikan Al-Mahirah, petugas penertiban tidak main-main dengan peraturan yang telah di sepakat.

Petugas turut menyediakan timbangan di pintu keluar PPS, setiap pembeli yang sudah membelikan ikan diwajibkan untuk ditimbang dulu, jika kurang dari lima kilogram petugas menganjurkan untuk menambah membeli sampai dengan lima kilogram, nah jika tidak mau tambah petugas diminta untuk kembalikan ikan kepada pedagang.

Selain itu sosialiasi juga dilakukan oleh DKP Aceh ini jelas terlihat dari beberapa sepanduk yang terpasang di pintu masuk maupun didalam PPS yang mengajak masyarakat untuk membeli ikan tidak kurang dari lima kilo disebutkan dalam spanduk itu “apabila ada yang melanggar akan di tindak tegas”.

Selain itu sosialisasi ini juga dilakukan melalui mikrophone (pengeras suara) sebagai pemberitahuan kepada masyarakat yang membeli ikan agar tidak membeli enceran.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman Selian S.Pi,M.P.i dan didampingi ketua UPTD PPS Lampulo Oni Kandi, Penasehat Panglima Laot Lhok Krueng Aceh Sofyan (Pawang Yan) turut hadir pemantau penertiban hari ini.

Pada kesempatan itu Aliman mengatakan pihaknya mulai menindak lanjuti atas kesepakatan pedagang ikan Almahirah dengan pedagang ikan grosir di PPS Lampulo.

“Kita sebagai fasilitastor ikut mendukung apa yang disepakati, terutama kesepakatan tersebut dibuat bersama, yang intinya pelaksanaan mereka yang menjalani sendiri kita dari Dinas dan UPTD mendukung kesepakatan serta mantaunya,“ ujar Alumnus Universitas Abulyatama.

Poin yang paling penting dalam kesepakatan itu disebut Aliman yaitu penertiban pedagang eceran terkecuali untuk muge walaupun dibeli perkilo disana-sini tetapi kalau di akumilasikan lebih dari lima kilo, katanya.

Sebab itu menurut Aliman, kita terus mencari mekanisme bersama para stakeholder, dalam beberapa hari ini akan sosialisasi beriringan penertiban ini terus kita lakukan. “Kita akan mencari format agar bagaimana kedepannya lebih efektif dan efisien demi kebaikan dan ini tentu kita akan evaluasi terus setiap bulan satu sampai tahun tiga bulan.” tuturnya.

Sementara itu akibat penertiban ini sejumlah masyarakat yang datang ke PPS mengaku kecewa bahkan ada kembali ke pedagang didalam PPS untuk dikembalikan uangnya, salah satunya Muhammad Nasir (65) warga Punge Blangcut.

“Peraturan baru yang diberlakukan sangat di sayangkan bagi kami masyarakat yang ingin membeli ikan disini karena harus membeli dengan jumlah 5 kilogram, jika berkurang maka harus kembali membeli dari jumlah kekurangannya atau meminta dikembalikan uang dari pedagang,” ujarnya.

Dirinya mengaku pernah beberapa kali datang membeli ikan di pasar Almahira yang letaknya tidak begitu jauh dari PPS Lampulo, karena menurutnya ikan yang ada di pasar Almahira itu terlalu mahal sehingga membuat kami memilih belanja di PPS, jika kita beli ikan di TPI seharga Rp 50.000 begitu di almahira sudah seharga Rp 100.000 dengan jenis dan bentuk sama.

“Saya mengharapkan kepada pemerintah baik melalui Gubernur maupun Walikota Banda Aceh agar membuatkan peraturan atau regulasi persamaan harga komoditi terutama ikan sehingga tidak terlalu mahal, jika tidak di atur maka semua masyarakat tidak akan masuk lagi pasar tersebut,” harapnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update