Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Asisten III Setdako Sabang Buka Sosialisasi Qanun Aceh Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 14 Desember 2021 | 18.44 WIB Last Updated 2021-12-14T11:44:28Z
Sabang - Wali Kota Sabang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di Aula Hotel Nagoya Inn Sabang, Selasa (14/12/2021).

Dalam sambutannya, Asisten III Sekdako Sabang mengatakan mengkonsumsi produk tembakau pada satu sisi adalah hak pribadi dari masing-masing warga negara. namun di sisi lain, ada ruang publik yang mesti dihormati. Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

“Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan," kata, Asisten III Sekdako Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT.

Lebih lanjut dikatakan, KTR merupakan area yang melarang siapapun yang merokok maupun menjual atau mengiklankan produk tembakau tersebut. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.

"Pemerintah Kota Sabang juga sudah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok," jelasnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat di Kota Sabang.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update