Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Sengaja Tersenggol Gelas Kopi, Dua Kelompok Pemuda Saling Tusuk

Minggu, 28 November 2021 | 12.37 WIB Last Updated 2021-11-28T05:38:54Z
Ilustrasi.
wartanasional.co
 - Sekelompok pemuda di Bandung, Jawa Barat, terlibat perkelahian yang berujung penusukan. Akibat ditusuk, seorang pelajar berinisial MI (15) tewas. Dua kelompok pemuda yang bersitegang, yakni VS (19), IA (18), dan S (22); lalu MI (15) dan TM (16).

Polisi menyebutkan, beberapa di antara mereka adalah pelajar, sedangkan yang lainnya putus sekolah. Insiden ini terjadi 10 Oktober 2021, sekitar pukul 23.45 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bandung, Wetan Kompol Asep Saepudin mengatakan kejadian ini bermula saat VS meminjam jarum pembuka sim card ponsel kepada MI. MI dan kawannya sedang nongkrong sambil minum kopi. MI mengaku tak memiliki benda tersebut.

"Salah satu orang dalam kelompok korban menyampaikan bahwa yang ada hanya tusuk sate saja," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).

Ketika hendak pergi, VS tak sengaja menendang gelas kopi salah satu kawan korban. Kejadian itu menimbulkan ketegangan antara dua kelompok.


Saat hendak membubarkan diri, dua kelompok itu berkelahi. MI yang membonceng temannya, dikejar dan dipepet di Jalan Aceh oleh VS dan kawan-kawannya.
"Kemudian VS juga berantem dengan MI dibantu oleh IA dan S, sehingga terjadi penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali," ucap Asep.

Kawan korban, TM, yang hendak membantu MI, juga diserang oleh kelompok VS. TM turut menjadi sasaran penusukan.

"Korban (MI) meninggal dibawa ke rumah sakit, sedang korban TM bisa diselamatkan," tuturnya.

Asep menjelaskan, dua kelompok ini sebelumnya juga pernah bertikai.

"Sebelumnya dua kelompok ini juga pernah terjadi bersitegang di beberapa titik di Kota Bandung, sehingga berlanjut ke situ," ungkapnya.

Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku penusukan. Mereka dibekuk pada 24 Oktober 2021 di rumah masing-masing. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sarung pisau, dua stik, dan pakaian.

"Pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga sehingga mereka gunakan pisau itu," beber Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Mereka terancam penjara 15 tahun.(amir)

Sumber : Kompas.com

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update