Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

LBH Banda Aceh Advokasi Kasus Wartawan Jadi Korban Penipuan Rumah Kredit

Rabu, 17 November 2021 | 23.50 WIB Last Updated 2021-12-13T18:10:27Z
Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengadvokasi atau memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Media Aceh Online Reza Gunawan dan istrinya Faradilla yang menjadi korban kasus penipuan pembelian rumah kredit, yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Rabu (17/11/2021), mengatakan LBH Banda Aceh telah menerima pengaduan Reza dan Faradilla, yang meminta bantuan pendampingan hukum, agar LBH Banda Aceh dapat mengawal kasus yang menimpa mereka.

“Kami sudah menerima pengaduan dari korban pagi tadi, dan kami menduga pelaku yang telah ditahan pihak kepolisian tidak melakukan aksinya sendirian,” kata Qodrat.

Untuk itu, lanjut Qodrat, LBH Banda Aceh akan mengawal kasus tersebut agar pihak-pihak yang diduga terlibat bisa terungkap.

“Maka dari itu, kami mendesak pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH Warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Dia ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit terhadap wartawan Media Aceh Online (Acehonline.co) Reza Gunawan dan istrinya Faradilla Safitri terkait penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya,” kata Wartawan Aceh Online Reza Gunawan dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Pelapor atas nama istinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan berkas istrinya, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut dia langsung yang mengurusnya.

Sementara NH dilapor ke Polisi karena dia merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan Reza dan istrinya.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update