Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua LP-KPK Aceh : Nilai DPMG Aceh Besar Masih Lemah Dalam Pembinaan Gampong

Senin, 08 November 2021 | 19.34 WIB Last Updated 2021-11-08T12:34:52Z
Aceh Besar - Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Provinsi Aceh, Ibnu Khatab menilai hasil pantauan tim kami terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar masih lemah dalam melakukan pembinaan Gampong di dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

"Bahwa dari dasar pengaduan Masyarakat pada LP-KPK Aceh dalam tahun 2021 dari beberapa Gampong di Aceh Besar yang masih tertutup keterbukaan informasi publik tentang Dana Desa (DD) yang telah disusun Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong (RKPG) tahun anggaran 2021, seharusnya ini jelas diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang keterbukaan Informasi publik dan pelayanan publik." Sebutnya, Senin (9/11).

Namun demikian Ibnu menjelaskan, atas kinerja tenaga profesional yang ditugaskan pada setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh dibawah tanggung jawab DPMG, kerja mereka lebih memperkuat atas pembelaan kinerja perangkat Gampong, "disaat masyarakat meminta keterbukaan informasi DD / Anggaran Pendapat dan Belanja Gampong APBG Tahun Anggaran Berjalan dan ini ada apa." Tegas Ibnu Khattab.

Ibnu mengatakan, menurut laporan warga katanya untuk apa di kecamatan ada tenaga ahli profesional yaitu Pendamping Desa (PD) jika tak mampu memberikan fungsinya dan penjelasan aturan regulasi hukum di waktu masyarakat bertanya terkait realisasi kegiatan Anggaran Gampong yang benar, malah menurut kami yang terima laporan dari salah satu anggota lembaga Tuha Peut Gampong seringkali PD dengan Masyarakat beradu argumen di lapangan, contohnya PD Kecamatan Leupung.

Sambung Ibnu Khatab, kita memberikan masukan ini kepada instansi pemerintah terkait kinerja DPMG di lingkungan Aceh Besar tentang penilaian kinerja tenaga profesional di tingkat kecamatan seharusnya setiap satu tahun dapat dimutasikan, pentingnya bagi masyarakat gampong untuk bisa mendapatkan pengetahuan baru terkait sistem informasi Dana Desa DD setiap tahun yang terus berganti Peraturan-Peraturan.

Namun demikian, program DD ini diluncurkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai diatur dalam peraturan pemerintah, dan program DD ini bukan untuk memperkaya diri dan kelompoknya juga program DD ini Nawacita Pembangunan Nasional.

"Awas, jika ada oknum yang menyalahgunakan anggaran masyarakat dalam bentuk program DD ini, kami selalu menerima pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dalam masa jabatannya dan diminta kepada masyarakat awasi kinerja pemerintah sebagai hak masyarakat telah dicantumkan dalam UU  RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM." Pungkas Ibnu Khattab.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update