Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadis PUPR Kota : TKPRD Ujung Tombak Perencanaan Tata Ruang di Banda Aceh

Rabu, 10 November 2021 | 21.56 WIB Last Updated 2021-11-10T14:56:25Z
Banda Aceh - Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai tim ujung tombak koordinasi penataan ruang di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Elvi Zulfiani Meutia, ST, M. Eng. Sc di Kantor Dinas PUPR Banda Aceh, Rabu (10/11/2021).

Elvi mengatakan pembentukan TKPRD Kota Banda Aceh tersebut berdasarkan putusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 189 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2021 yang beranggotakan dari unsur-unsur dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh seperti Bappeda, DPUPR, Dishub, DLHK3, Pol PP, DPMPTSP,  Bagian Administrasi Pembangunan dan Bahagian Hukum Setda Kota Banda Aceh.

"Namun, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, istilah TKPRD berubah menjadi  Forum Penataan Ruang atau FPR," kata Elvi.

Elvi menjelaskan ada tiga macam tugas yang dilaksanakan oleh TKPRD Kota Banda Aceh yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Perencanaan tata ruang ada enam tugasnya salah satunya mengkoordinasi dan merumuskan Rencana Tata Ruang (RTR) Kota Banda Aceh  pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan hidup strategis, kalau pemanfaatan ruang tugasnya ada dua yaitu mengkoordinasi penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Banda Aceh,” jelas Elvi.

Lalu, pengendalian pemanfaatan ruang ada enam tugas diantaranya ialah mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian penerapan indikasi program utama RTR Kota Banda Aceh ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selama tahun 2021, kata Elvi TKPRD sudah melakukan tiga kali kegiatan rapat yang membahas delapan permasalahan  penataan ruang.

“Dalam tahun ini sudah ada tiga kali rapat yang dilakukan, pada Bulan Februari ada tiga permasalahan yang dibahas, bulan April dua permasalahan dan bulan ini ada tiga permasalahan penataan ruang,” kata Elvi

Elvi menambahkan, penanggung jawab TKPRD tersebut langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, wakil ketua kepala BAPPEDA Kota Banda Aceh dan Sekretaris yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh.(Rid/Hz)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update