Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRA Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat

Kamis, 18 November 2021 | 15.42 WIB Last Updated 2021-12-06T08:43:43Z

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi SP, Fraksi Partai Aceh (PA), mengapresiasi Polres Aceh Barat terhadap penangkapan pelaku pembunuhan guru di Aceh Barat.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Aceh Barat yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang guru sekolah SMK di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat,” kata Tarmizi SP, Rabu, (17/11/2021)

Pembunuhan yang sangat keji itu terungkap dengan alasan yang tak masuk akal, hanya karena sakit hati. Menurutnya, apapun alasannya tidak seharusnya pembunuhan itu terjadi.

“Kerja keras pihak kepolisian telah membuahkan hasil, sehingga pelaku sudah ditangkap yang merupakan kepala dusun yang juga tetangga korban,”jelasnya.

Tarmizi menyebutkan, kasus pembunuhan yang sudah dua kali terjadi dan hampir sama terjadi di Aceh Barat dalam selang waktu yang tidak lama. “Dibunuh di rumah sendiri pada malam hari, dan perhiasannya diambil. Semoga ke depan tidak ada kejadian serupa terjadi di Aceh Barat,” harap Tarmizi.

Selain itu, Tarmizi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, terutama kepada ibu-ibu yang memakai banyak perhiasan. “Mohon sangat berhati-hati,” demikian imbau Tarmizi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMK) Arongan Lambalek, Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, yang ditemukan tewas mengenaskan, di kediamannya pada 4 November lalu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, mengatakan, pelaku ialah kepala dusun desa (Kadus) setempat berinisial JH (45), pembunuhan itu dilakukan secara terencana di latar belakangi sakit hati.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, batu yang digunakan untuk membunuh korban, gelang emas seberat 99,78 Gram, uang 20 juta hasil dari emas yang dibawa ke pegadaian, serta pakaian korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Barat.( Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update