Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PAN Banda Aceh Buka Pendaftaran Calon Ketua DPC untuk 9 Kecamatan

Rabu, 20 Oktober 2021 | 12.12 WIB Last Updated 2021-10-20T05:12:40Z
Banda Aceh - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banda Aceh membuka pendaftaran calon ketua dewan pimpinan cabang (DPC) kecamatan se-Kota Banda Aceh. Sebagaimana surat DPW PAN Nomor : PAN/01/A/K-S/137/X/2021 Perihal : Pendaftaran Formatur Muscab PAN Se-Aceh

Ketua DPD PAN Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM mengatakan, pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 10 hingga 25 Oktober 2021.

Adapun syarat syarat calon ketua DPC dan pendaftaran bisa dilakukan di Kantor DPD PAN Banda Aceh, Jalan Sri Ratu Safiatuddin Aceh No 43 A Peunayong kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau secara online melalui email dpdpanbandaaceh@yahoo.co.id

“Pendaftaran dibuka untuk umum, kami persilahkan juga kepada masyarakat yang tertarik untuk mendaftar. Ini bertujuan dalam rangka menambah kader dan kaderisasi,” kata Aminullah, Rabu (20/10/2021).

“Pembukaan bakal calon ini dibuka untuk 9 kecamatan. Setelah seluruh berkas pendaftaran bakal calon formatur terkumpul, SC dan OC pelaksanaan Muscab berkoordinasi dengan DPW dan penyerahan berkas para bakal calon,” tambahnya.

Aminullah Usman menuturkan, PAN terbuka bagi siapapun baik internal maupun eksternal yang ingin mengikuti pendaftaran bakal calon formatur DPC. Salah satu yang terpenting harus berdomisili di Banda Aceh.

“Siapapun yang ingin menjadi formatur DPC dalam Muscab dipersilahkan, mau (Anggota) yang baru atau lama bisa ikut untuk bersama-sama berjuang membesarkan PAN di Banda Aceh,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan, Aulia Afridzal, M.Si menjelaskan, persyaratan untuk menjadi calon anggota formatur. Yaitu mengisi formulir sebanyak 3 rangkap (1 asli dan 2 fotokopi), fotokopi KTP, surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota formatur bermeterai 10.000.

Kemudian, membuat surat pernyataan sebagai warga negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih, serta siap taat AD/ART PAN. Selanjutnya, membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, mengisi biodata calon anggota formatur, surat kesehatan dari dokter, dan lainnya.

“Selain itu, calon anggota formatur juga diharuskan berdomisili di kecamatan yang sama dengan kepengurusan DPC,” tutup Aulia yang juga Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh itu. (Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update