Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nekat Curi HP Warga, Pria Berprofesi Sopir Dibekuk Polisi

Minggu, 03 Oktober 2021 | 13.06 WIB Last Updated 2021-12-13T18:10:27Z
Banda Aceh - Seorang pria bernama Siblak (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang berprofesi sebagai sopir dibekuk Polisi dirumahnya, Jumat malam (1/10/2021). Ianya diduga telah melakukan pencurian handphone merk Samsung A8 plus warna gold milik Khairani (32) warga Ateuk Munjeng, Banda Aceh di Pasar Peunayong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku melakukan pencurian HP merk Samsung A8 plus warna gold milik korban Khairani di kawasan Pasar Peunayong, Banda Aceh.

“Pelaku Siblak melakukan pencurian HP di jok sepeda motor di pasar Peunayong, Banda Aceh, Senin (1/3/2021). Korban Khairani saat itu lupa mengambil HP setelah memarkirkan sepeda motor, ” terang AKP Ryan.

Dengan maraknya pencurian HP yang terjadi akibat kelalaian pemilik yang meletakkan di jok sepeda motor, AKP Ryan membentuk tim untuk melakukan pengungkapan terhadap kejadian yang meresahkan masyarakat.

“Kami membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pencurian hp yang terjadi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga pada awal bulan Oktober ini, unit Jatanras dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah berhasil membekuk Siblak yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di rumahnya di kawasan Baitussalam, Aceh Besar berbekal informasi dari warga,” kata AKP Ryan lagi.

Dari interogasi terhadap pelaku, sebelumnya pernah melakukan pencurian HP merk Realme 5 Pro warna biru di perparkiran sepeda motor dilapangan Blang Padang pada hari Selasa (23/2/2021). Saat itu pemilik HP sedang melaksanakan olahraga pagi,” ucap Kasatreskrim.

Namun, kedua nya telah dijual kepada HAS senilai Rp. 400 ribu dan MAS senilai Rp. 1,4 juta, sebutnya lagi.

“Kami telah meminta keterangan pada MAS dan HAS yang diduga membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan keduanya mengakui benar telah membeli HP tersebut dikarenakan berbagai alasan dari pelaku pada saat menjualnya,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku pencurian HP tersebut telah ditahan di Polresta Banda Aceh dan diterapkan Pasal KUHP 362 tentang, pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update