Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Gubernur Muzakir Manaf Resmi Cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 | 20.12 WIB Last Updated 2026-05-19T00:48:04Z
BANDA ACEH — Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan strategis ini diambil setelah Pemerintah Aceh mendengar dan mempertimbangkan gelombang aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, santri, ulama, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di tanah Rencong.

Langkah responsif yang diambil oleh pria yang akrab disapa Mualem ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.

Bukti Pemimpin yang Akomodatif dan Konsisten. Ketua Forum Komunikasi Doktor Aceh (FKDA), Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menilai bahwa kebijakan pencabutan Pergub ini menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan Mualem bersama Wakil Gubernur Dek Fadh konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

Kami dari dulu sudah sering sampaikan, Mualem-Dekfadh adalah sosok yang akomodatif dan aspiratif selama masukan dari masyarakat itu logis dan membawa kemaslahatan. Kita patut mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mualem-Dekfadh," ujar Dr. Yusuf.

Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini menambahkan bahwa keputusan ini mempertegas keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap pemenuhan hak-hak dasar rakyat, khususnya di sektor kesehatan.

Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa. Selain mengapresiasi respons cepat gubernur, Dr. Yusuf juga menyampaikan rasa terima kasih dan hormatnya kepada massa demonstran—khususnya para mahasiswa—yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh hari ini. Menurutnya, jalannya aksi yang tertib menjadi cerminan matangnya demokrasi di Aceh.

"Apresiasi yang sangat tinggi kepada adik-adik mahasiswa maupun siapapun yang ikut aksi ke kantor gubernur hari ini. Jalannya aksi sangat tertib, damai, dan humanis," pungkas Ketua FKDA tersebut.

Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih inklusif ke depan demi menyempurnakan sistem jaminan kesehatan yang benar-benar berpihak pada seluruh lapisan masyarakat Aceh.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update