Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dirlantas Polda Aceh Imbau Pengemudi Ranmor Tidak Ngebut Saat Keluar Kota

Minggu, 10 Oktober 2021 | 21.01 WIB Last Updated 2021-10-10T14:01:12Z
Banda Aceh - Dari hasil penyelidikan laka lantas yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2021 di Pidie Jaya yang merenggut 4 orang meninggal dunia di TKP, karena pengemudi Avanza dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya yang berakibat Avanza tersebut menabrak Truk Tronton. 

Melihat kondisi ini, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H,.Minggu (10/10/21) turut menyampaikan berita duka sedalam dalamnya kepada keluarga korban dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan kejadian tersebut jangan terulang kembali.

"Pengemudi ranmor saat akan mendahului kendaraan di depan, agar diperhitungkan jarak aman, sehingga tidak menabrak kendaraan yang datang dari arah depan. Apabila tidak aman, lebih baik pengemudi membatalkan untuk mendahului kendaraan di depan," imbau Dirlantas. 

lebih lanjut, kata Dirlantas, hasil evaluasi kecelakaan lalulintas selama bulan september tahun 2021, daerah rawan laka lantas adalah jalur Timur ( jalan Medan- Banda Aceh) terutama antara jam 12.00 - 18.00. 

Dirlantas Polda Aceh juga menghimbau  masyarakat tidak melanggar peraturan lalulintas, karena awal dari kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran lalulintas. 

Hasil pantauan ETLE selama bulan september 2021 telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran Lalulintas di kota Banda Aceh. Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700  pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh. Tentu angka tersebut tidak termasuk persimpangan yang tidak terpantau oleh ETLE, tentu angkanya lebih banyak juga, sebutnya. 

"Apabila nanti ETLE secara resmi digunakan, maka pelanggar lalulintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan pada pengadilan negeri Banda Aceh," ucapnya. 

Diperkirakan akan datang 3500 pelanggar lalulintas yang hadir di Pengadilan Negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan.

"Sistem ETLE akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalulintas, apabila ada seseorang melanggar kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain, maka ETLE tetap menerbitkan tilang. Kalau dalam satu hari orang tersebut 5x melanggar lampu merah atau tidak memakai helm, maka orang tersebut mendapat 5 tilang dalam satu hari. Sehingga dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang saat sidang," tutup Dirlantas. 


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update