Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Direktur TV Lokal Buat Konten Hoaks Raih Untung Rp2 M

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 21.42 WIB Last Updated 2021-12-13T18:10:27Z

Ilustrasi tersangka. Kapolrestro Jakpus mengatakan direktur TV lokal di Jatim mengantongi cuan adsense hingga Rp2 miliar dari konten hoaks di akun youtube yang dikelolanya. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta - Polisi mengungkapkan motif Direktur BSTV Bondowoso berinisial AZ mengunggah konten hoaks di akun Youtube Aktual TV untuk mencari keuntungan materi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AZ dan dua orang lainnya yakni M dan AF sebagai tersangka, dan telah berhasil ditangkap.

"Yang cukup memprihatinkan dari hasil pemeriksaan kami, mereka ternyata meng-upload konten-konten provokatif ini dengan tujuan materi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Hengki juga mengungkapkan bahwa lewat akun Youtube Aktual TV itu, AZ mampu meraup keuntungan hingga Rp2 miliar.

"Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan adsense YouTube kurang lebih Rp1,8 sampai Rp2 miliar," ucap Hengki.

Sebelumnya, polisi menangkap AZ yang merupakan Direktur BSTV Bondowoso. Ia ditangkap terkait terkait konten hoaks di akun Youtube miliknya bernama Aktual TV.

Selain itu, turut ditangkap M selaku pengelola akun Youtube Aktual TV. Terakhir, AF berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV.

"Tiga tersangka yang kita proses menyebarkan berita bohong ke masyarakat dengan tujuan salah satunya mencari keuntungan, kedua juga mmbuat keruh suasana, baik itu membuat keruh suasana sinergitas TNI-Polri, juga dia membuat kegaduhan untuk keonaran-keonaran yang dia lakukan dari konten berita hoaks tersebut sehingga bisa mmperkeruh persatuan bangsa negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (15/10).

Ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berkas perkara ketiga tersangka juga telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kekinian, polisi tengah menyiapkan proses pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.

 

Sumber:CNN

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update