Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rutan Jantho Bebaskan 15 Narapidana

Senin, 18 Oktober 2021 | 18.57 WIB Last Updated 2021-10-18T14:05:33Z

Kota Jantho - 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Jantho Kelas IIB dibebaskan karena telah memenuhi persyaratan yang diamanahkan di dalam peraturan menteri kumham RI No.24 Tahun 2020 tentang Asimilasi Covid 19.

Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Drs Bambang Waluyo menyampaikan hal ini kepada Media wartanasional.co, dalam Keterangannya. Senin (18/10/2021).

"Bagi WBP/Narapidana yang dipidana di bawah 5 tahun dan telah menjalani 1/2 dari masa pidananya serta paling lama jatuh tempo 2/3 nya pada tanggal 31 Desember 2021 dan telah memenuhi syarat sebagaimana yg tertuang dalam permen kumham RI No. 24 Tahun 2020 maka WBP /Narapidana tersebut dapat dikeluarkan untuk menjalani asimilasi Covid 19 di rumah." Katanya.

Ia menambahkan hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kepadatan di dalam lapas /Rutan yang dimungkinkan dapat mengakibatkan kondisi kurang higien sehingga dapat menjadi tempat berkembangnya Penyebaran virus covid 19.

"Sementara saat ini kondisi Rutan Jantho sudah mengalami over capasitas lebih dari 300 %. Idealnya cavasitas Rutan Jantho dihuni 111 orang tahanan/Napi, sementara saat ini dihuni oleh Napi/Tahanan sebanyak 490 orang." Pungkas Bambang Waluyo.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update