Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Aceh Tengah Inisiasi Sejumlah Pejabat Dan Pengelola Pasar Lakukan Penandatangan Surat Pernyataan Prokes Di Pasar

Kamis, 02 September 2021 | 22.01 WIB Last Updated 2021-09-02T15:01:50Z
Aceh Tengah - Polres Aceh Tengah melalui Satreskrimnya menginisiasi penandatangan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi prokes, bersama sejumlah pejabat dan pengelola pasar di Aceh Tengah. 

Kapolda Aceh Irjen Pol.Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyebutkan, kegiatan itu berlangsung pada Kamis (2/9/21) yang dihadiri Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Kadis Perindag Kabupaten Aceh Tengah, Kepala UPTD Pasar Paya ilang, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Pengelola 4 pasar di Kabupaten Aceh Tengah meliputi Pasar Paya ilang, Pasar Inpres 1978-1979, Pasar Mall Bale Atu dan Pasar Inpres Bale Atu.
"Penandatangan surat pernyataan itu bertujuan untuk memastikan dan terlaksananya prokes di lingkungan pasar meliputi terlaksananya sosialusasi, tersedianya sarana cuci tangan, terlaksananya pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung, mengimbau pengunjung dan pedagang agar selalu mematuhi prokes dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan, " jelas Kabid Humas. 

Sebelum digelarnya kegiatan itu, terlebih dahulu telah dilakukan pemantauan dengan memanggil dan memeriksa dinas serta penanggung jawab pasar sesuai tupoksi masing-masing, sebut Kabid Humas. 

Hasil yang diperoleh dari pemantauan dan memeriksa sejumlah dinas itu, telah terjadi peningkatan penerapan prokes di lingkungan pasar, kata Kabid Humas. 
Saat turun ke pasar, petugas juga menyerahkan leaflet imbauan penerapan prokes di lingkungan pasar, ucap Kabid Humas. 

Dasar regulasi digelarnya penandatangan surat pernyataan itu adalah Pasal 14, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, terang Kabid Humas. 

Selanjutnya Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan, sebut Kabid Humas. 
Regulasi berikutnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, ungkap Kabid Humas lagi. 

Kegiatan penandatangan surat pernyataan bersama itu digelar dengan penerapan prokes yang ketat, tutup Kabid Humas. 



News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update