Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemerintah Aceh Diminta Cairkan Insentif Imum Mukim 2021

Senin, 06 September 2021 | 21.30 WIB Last Updated 2021-09-06T14:30:45Z
Banda Aceh - Pemerintah Aceh diminta untuk segera memastikan proses pembayaran insentif (honor) para imum mukim di Aceh. Pasalnya, insentif mukim yang telah ditetapkan dalam DIPA APBA 2021 belum dibayarkan pemerintah.

“Tak tanggung-tanggung, sudah delapan bulan lamanya yang belum dibayar, yaitu mulai Januari hingga Agustus 2021 ini,” kata Anggota Banggar DPRA Tgk Irawan Abdullah Kepada Wartawan, Senin (06/09/2021)

Tgk Irawan menjelaskan, Mukim merupakan lembaga kekhususan yang hanya ada di Aceh dan lembaga tersebut sudah lama berdiri dari sejarahnya pada masa dahulu.

“Namun yang sangat disayangkan pada tahun anggaran 2021 ini hingga Agustus jerih mukim tersebut belum dibayarkan dan ini perlu ada kepastian dari Pemerintah Aceh,” ungkap Tgk Irawan Abdullah.

Pria yang juga menjabat Ketua Komisi VI DPRA ini juga mengatakan, dalam pembahasan pertanggung jawaban anggaran 2020, tepatnya 16 Juli 2021 yang lalu, Tgk Irawan mengaku juga telah pernah mempertanyakannya.

“Ketika itu janji pemerintah yang disampaikan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG) Aceh, insentif tersebut sedang dilakukan Pergub yang sedang difasilitasi oleh Kemendagri dan sesudah Idul Adha ini akan selesai dan segera disalurkan,” ungkapnya.

“Namun kenyataannya sampai dengan akhir Agustus 2021 ini insentif mukim tersebut tidak kunjung juga diberikan. Padahal selama ini para Imum Mukim sudah bekerja sebagaimana mestinya,” tambah Tgk Irawan.

Untuk itu sebagai Ketua Komisi VI yang salah satunya membidangi keistimewaan dan kekhususan Aceh, Tgk Irawan Abdullah kembali menginterupsi (menanyakan lagi) hal tersebut dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ke II DPRA, pada Jumat 3 September 2021 yang lalu.

“Dalam paripurna tersebut saya kembali mengingatkan supaya insentif mukim tersebut perlu ada kepastian dari Pemerintah Aceh. Kalaupun belum bisa disalurkan, pemerintah dapat memberikan penjelasan langsung baik secara lisan atau tertulis kepada forum mukim tentang apa saja yang menjadi kendala dan penyebab utama sehingga sampai dengan Agustus 2021 belum bisa di bayarkan juga,” jelas Tgk Irawan Abdulah.

Menurut Anggota DPRA Fraksi PKS tersebut, forum mukim senantiasa menanyakan hal itu kepada dewan ketika ada pertemuan-pertemuan formal dan informal, baik dalam acara pertemuan dengan kegiatan pemerintahan maupun acara-acara non formal lainnya.

“Mareka selalu mempertanyakan hal tersebut kepada anggota dewan khususnya di dapil masing-masing. Untuk itu kami kembali menegaskan dan meminta Pemerintah Aceh harus memberikan kepastian kapan insentif mukim tersebut dicairkan. Sehingga masyarakat pun akan percaya kepada kinerja pemerintah,” pungkas Tgk Irawan Abdullah. [Parlementaria]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update