Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi VI DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Baitul Mal

Kamis, 23 September 2021 | 11.08 WIB Last Updated 2021-10-12T04:35:10Z
Banda Aceh - Komisi VI DPRA, yang membidangi pendidikan dan kesitimewaan Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal di ruang Serba Guna DPRA, Rabu (22/09/2021)

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk. H. Irawan Abdullah,S.Ag dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi, Hj. Asmidar dan Anggota Komisi yaitu H. Jauhari Amin, SH, MH, Dr. H. Amiruddin Idris, SE. M.Si, Anwar, S.PdI, TR. Keumangan, SH, MH, Hj. Nurlelawati, S.Ag, Ilham Akbar, ST, H. Azhar MJ. Roment dan Tezar Azwar.

Adapun dari Baitul Mal Aceh dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan Syariah BMA Prof. Al Yasa Abu Bakar, Ketua Badan BMA Prof. Nazaruddin A. Wahid MA, Anggota Badan BMA Mohammad Haikal, ST, M.I.F. P, Mukhlis Sya’ya, ST, Khairina ST dan Kepala Sekretariat BMA Rahmad, S. Sos.

Selain itu turut mengundang Sekda Aceh, Rektor USK, Rektor UIN Ar Raniry, Rektor Universitas Serambi Makkah dan Rektor Universitas Muhammadiyah. Juga para Bupati/Walikota, Ketua DPRK se Aceh, Komisi terkait, Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Kakanwil Kementrian Agama, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Aceh, Ketua MPU, Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal, Kepala Dinas Syariah Islam se Aceh serta para insan media.

Dalam sambutannya, Tgk. H. Irawan Abdullah, S. Ag mengatakan bahwa Lembaga Baitul Mal merupakan lembaga penting dalam memberdayakan harta agama sehingga perlu dikelola secara efektif untuk kemashlatan umat.

“Pemerintah Aceh merespon besarnya fungsi Baitul Mal dengan membuat qanun Baitul Mal. Adapun qanun sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodir keinginan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan yang lebih substansial,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Ia menambahkan tujuan dilaksanakan RDPU itu adalah untuk penyempurnaan secara substansial Raqan BMA dan untuk memenuhi pasal No. 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan melalui sosialisasi, seminar dan lokakarya.

“RDPU ini tidak dibuka ruang dialog akan tetapi semua gagasan ide dan saran dari perwakilan akan dicatat dan dibahas kembali oleh tim ahli. Diharapakan masyarakat yang hadir dapat menyumbangkan gagasan, saran dan ide untuk menyempurnakan qanun ini,” kata Tgk Irawan.

Tgk. H. Irawan Abdullah, S. Ag menambahkan terkait hal teknis tidak diatur dalam qanun ini, karena akan diatur kembali dengan Pergub sesuai kebutuhan.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA mengatakan pertemuan tersebut memberikan sumbangan pikiran yang substantif untuk ditelaah dan dianalisis kembali. Pertanyaan yang diajukan tadi sebagian besarnya sudah dimuat di qanun namun perlu dibaca kembali secara komprehensif.

“BMA memaklumi perbedaan signifikan antara provinsi dan kabupaten/kota, namun seyogyanya daerah dapat mengatur kembali kedalam Perwal dan Perbup. Sesuatu yang penting dan harus dipedomani bersama adalah tentang keputusan Dewan Pertimbangan Syariah agar tidak terjadi overlapping mengenai penetapan asnaf dari setiap kabupaten/kota,” kata Prof Nazaruddin.

Sementara itu Kepala Sekretariat BMA, Rahmad, S. Sos memberikan tanggapan terkait zakat sebagai PAD yang merupakan turunan dari Undang-Undang. Pengelolaan dana zakat menggunakan sistem keuangan daerah, hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

“Baitul Mal tidak memegang uang cash, semua bantuan dana langsung di transfer ke masing-masing mustahik,” kata Rahmad Raden.

Rahmad menambahkan jika terjadi keterlambatan dalam membantu mustahik, itu merupakan masalah yang harus dicari solusinya. Saat ini Sekretariat BMA telah membentuk Tim BaGAH untuk mempercepat bantuan kepada mustahiq, guna memangkas administrasi dalam proses penyaluran bantuan.

“Untuk proses penyalurannya, BMA mengeluarkan SK rekening pendamping di seluruh kabupaten/kota. Pendamping ini nantinya akan memberikan langsung dana bantuan tersebut ke mustahiq,” jelas Rahmad.

Adapun Ketua DPS BMA Prof. DR. Al Yasa’ Abubakar, MA juga memberikan masukan, diantaranya terkait penyaluran zakat berdasarkan 8 (delapan) asnaf merupakan kewenangan DPS yang nantinya akan dirumuskan ulang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga amanah qanun dpt dijalankan dengan baik. (Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update