Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadis PUPR Imbau Warga Kota Banda Aceh Urus IMB, Ada Pemotongan Biaya Sampai November

Selasa, 14 September 2021 | 21.51 WIB Last Updated 2021-09-14T14:51:12Z
Banda Aceh – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR)  Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT mengimbau warga Kota Banda Aceh agar segera mengurus perizinan bangunan karena ada pemotongan biaya retribusi pengurusan Izin Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung sampai bulan November Tahun 2021.

“Kegiatan ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota,” kata Jalal, Selasa (14/09/2021).

Jalal menjelaskan pemotongan biaya retribusi pengurusan izin mendirikan bangunan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membantu masyarakat Kota Banda Aceh yang belum mengantongi Izin Bangunan atau Istilah terbarunya Izin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) dalam bentuk keringanan biaya retribusi, kemudahan persyaratan dan proses penyelesaian yang singkat terhadap permohonan Izin Bangunan dengan tetap mempedomani ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

Jalal mengatakan adapun bangunan yang mendapatkan keringanan biaya retribusi terdiri dari beberapa kriteria seperti bangunan yang dimohon adalah bangunan yang dibangun atau dimanfaatkan sebelum tahun 2018.

“Kemudian kriteria lainnya ialah bangunan yang belum memiliki IMB, bangunan yang sudah memiliki IMB tapi ada penambahan luasan, struktur bangunannya tidak melebihi dua lantai, bangunan yang sesuai dengan pola ruang, bangunan yang diajukan juga tidak terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) melebihi dari 50% luasan bangunan, namun keringanan biaya retribusi ini tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” katanya.

Kata Jalal  beberapa jenis bangunan yang mendapatkan pemotongan  biaya retribusi tersebut mulai dari 50% sampai dengan 100% dari biaya retribusi normal.

“Untuk bangunan hunian diberikan keringanan hingga 75 %, sedangkan untuk bangunan pemerintah, bangunan usaha, bangunan khusus diberikan keringanan sebesar 50%, dan terhadap  bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 %, serta bebas retribusi 100 % untuk bangunan dengan fungsi keagamaan,” urainya.

Jalal menambahkan Izin Mendirikan Bangunan  atau Izin Bangunan (IB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, agar terciptanya penataan bangunan gedung yang selaras dan serasi dengan lingkungan.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update