Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penyerahan dokumen kependudukan kepada korban kebakaran di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (09/09/2021).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, mengatakan hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemko dibawah kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM yang meminta Disdukcapil untuk cepat tanggap memberi dokumen kependudukan bagi korban bencana di Kota Banda Aceh.
Emila menjelaskan ada beberapa dokumen kependudukan yang diserahkan.
“Kita melakukan penyerahan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat keterangan sudah menetapkan di Kota Banda Aceh minimal 1 tahun sebagai syarat untuk mendapatkan santunan kematian bagi korban kebakaran di Gampong Beurawe, hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan Camat Kuta Alam dan Keuchik atas kejadian kebakaran tersebut,” kata Emila.
Emila berharap, jika warga Kota Banda Aceh ada yang mengalami kebakaran dan dokumen kependudukannya habis terbakar agar dapat segera melaporkan kepada unsur perangkat desa untuk mengurus dokumen tersebut atau jika ada kesulitan juga dapat menghubungi Disdukcapil Kota Banda Aceh agar segera ditindaklanjuti.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada Camat dan Keuchik karena sudah cepat tanggap dengan kejadian tersebut sehingga memudahkan masyarakat yang terkena musibah dalam pengurusan dokumen kependudukan,” katanya.
Penyerahan dokumen kependudukan tersebut didampingi langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Sekretaris Camat Kuta Alam dan Kabid Capil.(Red)