Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dana Ziswaf Untuk Pemenuhan Hak Anak

Jumat, 10 September 2021 | 14.11 WIB Last Updated 2021-09-10T07:11:23Z
Banda Aceh – Upaya optimalisasi dana zakat untuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) lewat asnaf yang ada. 

Hal ini dikemukakan dalam seminar zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) untuk penanganan isu-isu anak di Aceh yang diselenggarakan atas kerjasama antara Yayasan Aceh Hijau, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Baitul Mal Aceh, dan UNICEF pada tanggal 7 September 2021 di Hotel Kyriad Muraya. 

Qanun Provinsi Aceh nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) menjadi hal yang mendasari isu terhadap anak. Data pada tahun 2020 menunjukkan bahwa Aceh Utara menjadi daerah tertinggi terhadap kasus KTPA dengan 133 kasus. 

Hal tersebut menyebabkan banyaknya korban di usia anak yang terancam pemenuhan haknya. Tentunya temuan tersebut perlu mendapat dukungan dan perhatian pemerintah dalam upaya menghilangkan kekerasan terhadap anak, pemulihan trauma terhadap korban serta meningkatkan partisipasi keluarga dan lingkungan.

Aceh yang mempunyai Otonomi Khusus dalam pemerintahan juga didukung dengan penerapan Syariat Islam, menjadikannya sebagai salah satu daerah dengan potensi ZISWAF yang sangat besar. Status keistimewaan dalam pemerintahan Aceh tersebut dianggap dapat berkontribusi terhadap program-program terkait penanganan isu-isu anak di Aceh. 

Amrina Habibi, SH selaku Kabid Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merasakan dampak positif dari alokasi dana ZISWAF yang didistribusikan oleh Baitul Mal Aceh bagi penanganan isu terkait anak. Beliau juga menekankan bahwa ZISWAF dirasa mampu mendukung peningkatan pendidikan dan hak-hak lainnya terhadap anak-anak korban kekerasan, konflik, dan terdampak COVID-19. 

Sebelumnya, dosen FEBI UIN Ar-Raniry, Dr. M. Yasir Yusuf, MA telah melakukan penelitian terkait eligibilitas penggunaan dana ZISWAF untuk program responsif anak  yang sangat komplek, mulai dari kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan kekerasan. 

Karena itu, disarankan Baitul Mal Aceh mempunyai program khusus terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam alokasi dana ZISWAF. 

Ini bisa dikategorikan ke dalam enam bentuk yaitu; (1) kemiskinan anak, (2) kesehatan ibu dan anak, (3) pendidikan anak, (4) kondisi sanitasi dan lingkungan anak tumbuh, (5) tempat bermain anak dan (6) perlindungan anak. Beliau menyatakan bahwa perlu adanya penekanan dalam Qanun Baitul Mal untuk mengalokasikan pendistribusian ZISWAF secara khusus untuk memenuhi kebutuhan anak dan perlindungan anak dari kekerasan serta monitoring pelaksanaan program secara berkelanjutan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan hak anak melalui pengelolaan ZISWAF. 

Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd (Sekretaris BAZNAS RI) yang menyatakan bahwa BAZNAS mengelola dana zakat, infak, shadaqah serta dana sosial keagamaan lainnya dan mendistribusikan kepada mustahik dalam bentuk program kegiatan dengan cakupan anak sampai lansia ke seluruh Indonesia. 

Program tersebut diantaranya yakni Rumah Sehat BAZNAS, Lembaga Beasiswa BAZNAS, BAZNAS Tanggap Bencana dan Sekolah Cendikia BAZNAS. 

Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA. selaku Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh menyebutkan kedepannya Baitul Mal Aceh akan mewujudkan penyaluran zakat untuk anak melalui dua asnaf yaitu jalur Fakir Miskin dan Ibnu Sabil melalui program: (1) beasiswa, (2) pelatihan, (3) bantuan bagi anak berkebutuhan khusus, (4) bantuan bagi penderita kanker dan thalasemia, (5) bantuan bagi korban konflik, (6) bantuan bagi anak korban KDRT, (7) bantuan bagi anak terlantar dan (8) bagi anak stunting. 
Untuk itu, dapat dikatakan bahwa dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) berpotensi dan dapat berperan dalam mengatasi isu-isu anak di Provinsi Aceh. Ini menjadi dimensi penting yang berpotensi dimanfaatkan untuk peningkatan pembangunan generasi Aceh di masa yang akan datang. Karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(Red)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update