Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Begini Model Dokumen Kependudukan Terbaru

Selasa, 07 September 2021 | 22.32 WIB Last Updated 2021-09-07T15:32:22Z
Ada QR Code di Setiap Dokumennya

Banda Aceh - Proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus bergerak maju salah satunya perubahan pada model dan bentuk dokumen seperti sudah menggunakan kertas putih biasa dan penyematan Quick Response Code (QR Code) pada dokumen kependudukan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, Selasa (07/09/2021) di Kantornya, menanggapi masih adanya pertanyaan masyarakat tentang pemakaian kertas HVS sebagai pengganti kertas security printing.

Kata Emila langkah tersebut sebagai terobosan  Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh  sejak tahun 2019 dalam upaya mewujudkan Dukcapil Go Digital untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Tentunya juga atas dukungan Wali Kota Banda Aceh H.Aminullah Usman, SE.Ak, MM dalam  meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya  tergambar dari kemudahan dan kecepatan layanan yang sudah go digital di Disdukcapil Banda Aceh.

Emila menjelaskan  dokumen kependudukan tersebut tidak lagi dicetak di kertas khusus atau security printing, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80  gram, tidak ada  tanda tangan basah pejabat Dukcapil, tidak ada lagi cap lembaga/instansi.

“Kemudian, dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri dan dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang dikirim lewat email,” jelasnya.

Kata Emila, Di Disdukcapil Kota Banda Aceh sejak lama telah menggunakan QR Code pada dokumen penduduknya seperti pada Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak dan lainya.

Sehingga masyarakat tidak perlu melakukan legalisir lagi ke Kantor Disdukcapil.Meskipun demikian dokumen kependudukan model lama masih tetap sah dan berlaku.

Masyarakat juga bisa mengecek keaslian dokumennya dengan memindai dengan QR Code scanner,” tutup Emila.(Red)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update